Connect with us

Paparkan PAKINTA di Forum Internasional, Firman Pagarra Menjadi Narasumber Workshop Pajak ADB

Published

on

Kitasulsel—TAKAOKA, JEPANG– Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, menjadi pembicara pada “Regional Workshop on Strengthening Property Tax Management to Enhance Local Revenue” yang diadakan di Takaoka, Jepang pada hari Selasa 05 September 2023.

Pelatihan workshop yang diselenggarakan oleh Asian Development Bank ADB, mengundang 23 peserta dari 10 negara yakni Armenia, Kamboja, Indonesia, Kyrgyz Republic, Laos, Nepal, Philipina, Tiongkok, Sri Langka, dan Thailand. Dari Indonesia ada 2(dua) peserta lainnya yakni Direktur Pendapatan Kemendagri, Hendriwan Imron dan Mirni Sumiyati, Analis Pajak Direktorat Pendapatan Dirjen Keuangan Daerah.

Selain Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, ada beberapa narasumber internasional lainnya diantaranya, Stephane Gil (Senior International Property Tax Consultant, ADB), Paul Bidanset (International Property Tax Management Consultant-IT System ADB), Krishna Pathak (Senior Public Management Officer, ADB), Sirinun Maikong, (Economist, Tax Policy Bureau, Fiscal Policy Office, Ministry of Finance, Thailand) dan Roy Kelly, (Professor Emeritus of the Practice of Public Policy, Sanford School of Public Policy, Duke University).

Mantan Kadis DPM-PTSP ini memaparkan tentang peningkatan PAD Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar yang ditopang oleh adanya aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) dan juga pemetaan peta blok Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2).

“Semenjak adanya PAKINTA, terjadi kenaikan pembayaran PBB dari kisaran angka 180 Miliar Rupiah di Tahun 2021 menjadi 213 Miliar di Tahun 2022. Begitupun dengan adanya pemetaan peta blok PBB yang berbasis GIS di 2 (dua) kecamatan Manggala dan Tamalate di Tahun 2022 menjadikan kenaikan dari total 98,428 Nomor Objek Pajak di tahun 2021 menjadi 108,192 Nomor Objek Pajak di Tahun 2022” tegas Firman.

Lebih jauh, mantan alumni S2 Australia ini menjelaskan bagaimana Public Engagement dalam hal pemetaan peta blok PBB melibatkan peran dari Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Ketua RW demi mengetahui detail titik lokasi NOP dari para wajib pajak.

“Dengan adanya kedua sistem tersebut PAKINTA dan Pemetaan Peta Blok PBB menjadikan kondisi PAD Kota Makassar menjadi 1,3 Triliun dari tahun sebelumnya dan akan menuju PAD 2 Triliun sesuai dengan yang tercantum dalam Visi dan Misi Kota Makassar” ujar Firman Pagarra.

Acara pelatihan ini dibuka oleh Wali Kota Takaoka, Yuki Kakuda dan juga diikuti oleh Senior Consultant dari PASCO dan JICA (Japan International Cooperation Agency). Workshop berlangsung dari tanggal 4 hingga 8 September 2023 di 2 (dua) Kota yakni Takaoka dan Tokyo, Jepang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending