Connect with us

Perkuat Sinergitas, Camat Wajo Gelar Silaturahmi Bersama Tripika dan LPM Kecamatan Wajo

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., bangun sinergitas bersama Tripika dan LPM dengan menggelar silaturahmi bersama, bertempat di RM Apong, Selasa (05/09/2023).

Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan ini menjadi ajang diskusi dan koordinasi dengan berbagai langkah nyata dalam meningkatkan Kamtibmas yang kondusif dan kesejahteraan masyarakat.

Hj. Hamna Faisal juga memberikan apresiasi terhadap Kapolsek Wajo Kompol Muh. Muhktari dan Danramil 1408-03/Kec. Wajo Mayor Inf Dewa Putu Gede, dalam pelaksanaan menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Menurutnya kinerja Kapolsek dan Danramil beserta jajarannya, dalam menjaga ketertiban keamanan masyarakat serta respon cepat sehingga program pemerintah dapat berjalan baik di Kecamatan Wajo. Sehingga silaturahmi ini mencerminkan semangat kerja sama yang solid antara berbagai unsur.

“Saya sebagai Camat merasa sangat terbantu terkait di Wilayah, karena begitu ada permasalahan di masyarakat pak Kapolsek dan Pak Danramil beserta jaaran sudah ada di TKP, itu menandakan beliau cepat respon,” tutur Hj. Hamna Faisal.

Tripika tidak akan bisa berbuat maksimal tanpa ada dukungan dari masyarakat, karena keterlibatan masyarakat kunci suksesnya program pemerintah di Kecamatan Wajo. Maka dari itu diharapkan bersinegi wujudkan keamanan dan ketertiban, termasuk ketua RT RW adalah ujung Tombak pemerintah.

Olehnya itu, pertemuan ini dalam rangka membangun komitmen strategi percepatan mendukung upaya pencegahan dan penurunan angka Stunting di wilayah Kecamatan Wajo. Untuk memberikam penyuluhan kebutuhan kecukupan gizi, dan pembinaan tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga.

Sementara itu, Kapolsek Wajo memberikan imbauan agar orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anak terutama dalam hal pergaulan, menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan, serta menjaga Kamtibmas.

Pada kesempatan itu Kompol Muh. Muhktari mengajak seluruh elemen masyarakat Wajo agar bersama sama menjaga memelihara keamanan dan ketertiban, imbuh Kapolsek Wajo Muh. Muhktari.

Danramil 1408-03/Kec. Wajo juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan membangun lingkungan yang harmonis dan melindungi masyarakat, tutur Dewa Putu Gede Danramil 1408-03/Kec. Wajo

Untuk diketahui bersama, turut hadir pada pertemuan silaturahmi tersebut diantaranya : para Lurah Se Kecamatan Wajo, PJU Polsek Wajo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Pj RW/RT dan LPM Kecamatan Wajo, membahas terkait Kamtibmas wilayah Kecamatan Wajo, kekeringan air dan stunting.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending