Connect with us

Perkuat Sinergitas, Camat Wajo Gelar Silaturahmi Bersama Tripika dan LPM Kecamatan Wajo

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., bangun sinergitas bersama Tripika dan LPM dengan menggelar silaturahmi bersama, bertempat di RM Apong, Selasa (05/09/2023).

Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan ini menjadi ajang diskusi dan koordinasi dengan berbagai langkah nyata dalam meningkatkan Kamtibmas yang kondusif dan kesejahteraan masyarakat.

Hj. Hamna Faisal juga memberikan apresiasi terhadap Kapolsek Wajo Kompol Muh. Muhktari dan Danramil 1408-03/Kec. Wajo Mayor Inf Dewa Putu Gede, dalam pelaksanaan menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Menurutnya kinerja Kapolsek dan Danramil beserta jajarannya, dalam menjaga ketertiban keamanan masyarakat serta respon cepat sehingga program pemerintah dapat berjalan baik di Kecamatan Wajo. Sehingga silaturahmi ini mencerminkan semangat kerja sama yang solid antara berbagai unsur.

“Saya sebagai Camat merasa sangat terbantu terkait di Wilayah, karena begitu ada permasalahan di masyarakat pak Kapolsek dan Pak Danramil beserta jaaran sudah ada di TKP, itu menandakan beliau cepat respon,” tutur Hj. Hamna Faisal.

Tripika tidak akan bisa berbuat maksimal tanpa ada dukungan dari masyarakat, karena keterlibatan masyarakat kunci suksesnya program pemerintah di Kecamatan Wajo. Maka dari itu diharapkan bersinegi wujudkan keamanan dan ketertiban, termasuk ketua RT RW adalah ujung Tombak pemerintah.

Olehnya itu, pertemuan ini dalam rangka membangun komitmen strategi percepatan mendukung upaya pencegahan dan penurunan angka Stunting di wilayah Kecamatan Wajo. Untuk memberikam penyuluhan kebutuhan kecukupan gizi, dan pembinaan tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga.

Sementara itu, Kapolsek Wajo memberikan imbauan agar orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anak terutama dalam hal pergaulan, menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan, serta menjaga Kamtibmas.

Pada kesempatan itu Kompol Muh. Muhktari mengajak seluruh elemen masyarakat Wajo agar bersama sama menjaga memelihara keamanan dan ketertiban, imbuh Kapolsek Wajo Muh. Muhktari.

Danramil 1408-03/Kec. Wajo juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan membangun lingkungan yang harmonis dan melindungi masyarakat, tutur Dewa Putu Gede Danramil 1408-03/Kec. Wajo

Untuk diketahui bersama, turut hadir pada pertemuan silaturahmi tersebut diantaranya : para Lurah Se Kecamatan Wajo, PJU Polsek Wajo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Pj RW/RT dan LPM Kecamatan Wajo, membahas terkait Kamtibmas wilayah Kecamatan Wajo, kekeringan air dan stunting.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending