Connect with us

Sebanyak 32 Tim Akan Mengikuti Turnamen Sepakbola Walikota Cup VI

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Sebanyak 32 Tim akan turun merumput memperebutkan piala tetap dan bergilir Wali Kota Makassar Cup VI.

Selain piala bergilir dan piala tetap, 125 juta uang pembinaan juga disiapkan oleh Pantia Pelaksana Wali Kita Cup VI yang akan digelar di lapangan Gelora Hasanuddin Makassar.

Menurut keterangan Ketua pelaksana, Erlangga pada saat audience dengan Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dikediaman pribadinya, jalan Amirullah, bahwa sampai malam ini, selasa (06/09/2023) sebanyak 32 Tim dari dari Kabupaten/Kots Sesulawesi Selatan resmi sebagai peserta pada Wali Kota Makassae Cup VI 2023.

“Ada 32 Tim dari Kabupaten/Kota Sesulawesi Selatan dipastikan akan turum memperebutkan Piala Wali Kota Cup VI ini, ” Kata Erlangga.

Sementara itu, Lukman Sulaeman selaku penanggung jawab menyampaikan, bahwa Wali Kota Cup VI bertagline “Sepak Bola Baik Untuk Semua”.

“Cup VI ini kita jadikan momentum untuk melahirkan pemain – pemain yang profesional untuk menuju Sepak Bola Baik Untuk Semua dan Baik Untuk Sulsel, pendaftarannya pun kita gratiskan, ” ungkap Lukman Sulaeman.

Ditempat yang sama, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengapresiasi semangat panitia pelaksana Wali Kota Cup VI 2023.

“Semangat teman – teman panpel sangat luar biasa, mengembangkan persepakbolaan tentu hal yang harus mendapatkan perhatian, bukan hanya pemerintah tetapi tentunya seluruh lapisan masyarakat, ” kata Danny Pomanto.

Sofyan Haeruddin selaku Sekretaris Pelaksana menjelaskan, bahwa 32 Tim yang akan turun sebelum resmi terdaftar sebagai telah melakukan tahap verifikasi persyaratan. Salah satu syarat yang harus terpenuhi kata Sofyan, bahwa setiap Tim wajib didampingi oleh Pelatih yang berlisensi, kemudian setiap wajib menyertakan manager dan tim medis.

Untuk jadwal pembukaan dijadwalkan pasa tanggal 18 September 2023 dan akan dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending