Connect with us

Sebanyak 32 Tim Akan Mengikuti Turnamen Sepakbola Walikota Cup VI

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Sebanyak 32 Tim akan turun merumput memperebutkan piala tetap dan bergilir Wali Kota Makassar Cup VI.

Selain piala bergilir dan piala tetap, 125 juta uang pembinaan juga disiapkan oleh Pantia Pelaksana Wali Kita Cup VI yang akan digelar di lapangan Gelora Hasanuddin Makassar.

Menurut keterangan Ketua pelaksana, Erlangga pada saat audience dengan Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dikediaman pribadinya, jalan Amirullah, bahwa sampai malam ini, selasa (06/09/2023) sebanyak 32 Tim dari dari Kabupaten/Kots Sesulawesi Selatan resmi sebagai peserta pada Wali Kota Makassae Cup VI 2023.

“Ada 32 Tim dari Kabupaten/Kota Sesulawesi Selatan dipastikan akan turum memperebutkan Piala Wali Kota Cup VI ini, ” Kata Erlangga.

Sementara itu, Lukman Sulaeman selaku penanggung jawab menyampaikan, bahwa Wali Kota Cup VI bertagline “Sepak Bola Baik Untuk Semua”.

“Cup VI ini kita jadikan momentum untuk melahirkan pemain – pemain yang profesional untuk menuju Sepak Bola Baik Untuk Semua dan Baik Untuk Sulsel, pendaftarannya pun kita gratiskan, ” ungkap Lukman Sulaeman.

Ditempat yang sama, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengapresiasi semangat panitia pelaksana Wali Kota Cup VI 2023.

“Semangat teman – teman panpel sangat luar biasa, mengembangkan persepakbolaan tentu hal yang harus mendapatkan perhatian, bukan hanya pemerintah tetapi tentunya seluruh lapisan masyarakat, ” kata Danny Pomanto.

Sofyan Haeruddin selaku Sekretaris Pelaksana menjelaskan, bahwa 32 Tim yang akan turun sebelum resmi terdaftar sebagai telah melakukan tahap verifikasi persyaratan. Salah satu syarat yang harus terpenuhi kata Sofyan, bahwa setiap Tim wajib didampingi oleh Pelatih yang berlisensi, kemudian setiap wajib menyertakan manager dan tim medis.

Untuk jadwal pembukaan dijadwalkan pasa tanggal 18 September 2023 dan akan dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending