Wakil Wali Kota Makassar Pimpin Rapat Koordinasi Makassar Tanggap Darurat Kekeringan
Kitasulsel—MAKASSAR, – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, pimpin rapat koordinasi terkait kondisi kedaruratan kekeringan yang melanda Kota Makassar.
Berdasarkan rapat koordinasi, diputuskan leading sektor penanggung jawab kondisi kedaruratan berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar.
“Kita berharap dengan koordinasi ini, keluhan masyarakat akan kekurangan air sebagai dampak dari kekeringan dapat teratasi,” ungkap Fatmawati Rusdi.
Sebelumnya camat dan lurah telah diperintahkan untuk memetakan kebutuhan air per rumah, di setiap wilayah yang berdampak. Sehingga dapat dihitung kebutuhan dan titik distribusi, sehingga lebih maksimal.
Selain itu, PDAM juga telah melakukan upaya pelayanan dengan turun mendistribusikan air bersih ke warga, di 60 titik per hari, namun terkendala dengan jumlah armada yang dimiliki oleh PDAM.
Dengan koordinasi seluruh SKPD dan juga kecamatan, serta pemetaan yang lebih detail lagi, diharapkan kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi setiap harinya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menyampaikan bahwa kondisi kemarau seperti ini, dan berdasarkan informasi dari BMKG serta rapat sebelumnya di Amirullah bersama Wali Kota Makassar, dan juga melihat kondisi fakta di lapangan, maka BPBD hadir incident commander, menangani langkah-langkah untuk mendistribusikan air bersih.
“SK tanggap darurat telah dibuat dan sedang berproses, sehingga pendistribusian air bersih harus dilakukan secara terkoordinir,” tuturnya.
Kekurangan air bersih, menjadi dampak dari adanya kekeringan yang melanda, dan akan dilakukan distribusi kepada masyarakat yang menjadi prioritas.
“Skala prioritas disini yakni wilayah yang memang kesulitan sumber air dan kesulitan terdistribusi oleh PDAM. Langkah awal yang dilakukan tentunya assessment data di lapangan berdasarkan informasi berjenjang dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” lanjutnya.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login