Connect with us

Bazar Kuliner UMKM Gagasan Camat Wajo Diminati Warga,Hj Hamna Faizal:Bantu Ekonomi Warga Dan Wadah Sosialisasi Program Pemerintah Kota

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Bazar Kuliner Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilaksanakan secara rutin setiap pekan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lorong-lorong Wisata, 8 Kelurahan se-Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Diketahui, bazar kuliner kali ini digelar di Lorong 200, (Lorong Wisata Nachang) Kelurahan Butung Kecamatan Wajo Makassar, dan mensosialisasikan ke warga terkait Pemilu 2024 serta pembayaran PBB yang telah jatuh tempo tahun 2023, Jumat (08/09/2023).

Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., mengatakan, minggu ini giliran kelurahan Butung, Lorong Wisata Nachang melaksanakan bazar kuliner dan di sambut antusias oleh warga, imbuhnya.

Lanjutnya, Bazar Jumat ceria Longwis Nachan Kelurahan Butung berhasil menarik perhatian warga setempat hingga mendatangi stand yang berjejer, untuk menikmati beragam menu yang di jual oleh pelaku UMKM mulai dari, minuman dan makanan tradisional, hingga jajanan pasar, ujar Hj. Hamna Faisal Camat Wajo.

Selain bazar kuliner, ada juga senam sehat bersama, lomba karaoeke yang di ikuti oleh para Lurah, staf Kecamatan dan Kelurahan serta warga sekitar Longwis Nachan Kelurahan Butung. Dan juga lomba khusus untuk anak-anak seperti : lomba dende – dende, lompat Tali, dan lomba menyanyi dalam bahasa Inggeris, tambahnya.

Camat Wajo Hj. Hamna Faisal menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kesuksesan kegiatan bazar Longwis Nachan Kelurahan Butung.

“Terima kasih tak terhingga kepada semua pihak dalam mensukseskan kegiatan ini, merupakan sebagai bukti nyata kebersamaan dan kerjasama yang kuat untuk kemajuan wilayah setempat.”

Tentunya, dengan dukungan pemerintah yang selalau mengawal dan memberikan fasilitas, serta antusiasme masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi pelaku UMKM memperluas jaringan, hingga menciptakan pola kemitraan yang berkelanjutan, pungkas Hj. Hamna Faisal Camat Wajo Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel