Izin Dialih Fungsikan, Satpol PP Makassar Sidak Toko Batavia 88
 
																								
												
												
											Kitasulsel—Makassar—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah menyidak Toko Batavia 88 yang terletak di Jalan Sungai Preman, Kecamatan Ujungpandang yang diduga melayani konsumen dibawa umur pada Hari Jumat malam (08/09/2023).
Hasil sidak tersebut kata Ikhsan NS, S.Sos., M.M., Kasatpol PP Kota Makassar, mengatakan dokumen perijinan toko Batavia 88 lengkap namun pihaknya akan tetap memanggil pemilik toko tersebut.
“Namun demikian pemilik usaha tersebut tetap di panggil ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan teguran serta berjanji tidak akan melakukan jual ecer kepada anak dibawah umur sebagaimana yang dilaporkan, dan tidak akan melanggar aturan yang ditetapkan, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani,” tegasnya Ikshan NS melalui via pesan singkat WhatsAap-nya, Rabu (13/09/2023).
Pada saat dikonfirmasi Ikshan NS tidak lupa mengirimkan bukti dokumentasi serta memperlihatkan dokumen perijinan toko Batavia 88.
Pasalnya dokumen perijinan milik toko Batavia 88 Sub Distributor, atas ijin miliknya diduga menyalahi aturan karena tidak difungsikan sebagai mana mestinya.
Diketahui pemilik usaha minol yang memilik ijin Sub Distributor proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya.
Pasalnya toko Batavia 88 hasil pantauan awak media diduga melayani eceran dan hironisnya diduga melayani konsumen dibawa umur.
Sebelumnya diberitakan bahwa toko Batavia 88 diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Informasi didapatkan awak media dari salah satu warga bernama Blengos (Nama Disamarkan) mengatakan bahwa TK Batavia 88 diduga bebas melayani konsumen yang hendak ingin membeli minuman.
“Coba kita konfirmasi di penjual minuman yang didekat rumah karena kemarin saya lihat anak dibawah umur mereka layani” ujarnya dihadapan awak media, Senin (04/09/2023)
Kemudian awak media konfirmasi ke toko Batavia 88, pada saat itu yang ditemui hanya karyawan TK tersebut,
Karyawan pada saat itu mengatakan secara blak-blakan bahwa konsumen yang diduga dilayani bisa jadi mereka disuruh.
“Bisa jadi mereka disuruh dengan kerabatnya atau siapakah, terkait ijin lengkap ko, terus dulunya tempat inikan panti pijit” jawabnya Arsend salah satu karyawan TK Batavia 88, Rabu (06/09/2023).
Dipertanyakan lebih jauh terkait masalah perijinan TK tersebut, ia mengatakan ijinnya lengkap namun tidak diperlihatkan.
“Ijinnya lengkap ko bos mendaftar melalui OSS, beberapa bulan lalu juga pihak Disperindag dan Beacukai datang memeriksa bahkan orang Polda Sulsel juga datang mengecek disini pada saat operasi,” ungkapnya Arsend.(**)
 
																	
																															Kabupaten Sidrap
Dukung Keuangan Digital, Pemkab Sidrap Fasilitasi Transaksi QRIS untuk Petani dan Peternak
 
														Kitasulsel—Sidrap—Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terus mengakselerasi penerapan transaksi nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan mendorong para petani dan peternak agar mulai bertransaksi secara digital dalam kegiatan jual beli hasil produksi maupun pembelian kebutuhan usaha.
Hal tersebut disampaikan Syaharuddin dalam kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (31/10/2025).
“Dengan penerapan QRIS, transaksi masyarakat di sektor pertanian dan peternakan diharapkan lebih praktis, aman, dan transparan,” ujar Syaharuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan.
Menurut Syaharuddin, penggunaan QRIS di Sidrap kini telah meluas ke berbagai sektor, termasuk layanan pajak dan retribusi daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, parkir, hiburan, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta air tanah.
Selain itu, QRIS juga telah diterapkan untuk berbagai penerimaan retribusi daerah, antara lain retribusi persampahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepi jalan umum, pasar, parkir khusus, penjualan produksi usaha daerah, tempat wisata, sarana olahraga, rumah dinas, hingga terminal.
“Penerapan QRIS bukan hanya untuk sektor pemerintahan, tapi juga sudah akrab di kalangan pelaku UMKM Sidrap, seperti usaha laundry, rumah makan, serta layanan PDAM dan sejumlah masjid yang kini memanfaatkan QRIS untuk pembayaran dan donasi,” tambahnya.
Lebih jauh, Syaharuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi daerah yang diharapkan mampu mempercepat efisiensi layanan publik serta mendorong literasi keuangan digital masyarakat.
“Ke depan, penerapan QRIS akan terus diperluas ke berbagai bidang pelayanan publik agar manfaat transaksi digital semakin dirasakan seluruh lapisan masyarakat Sidrap,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Bupati dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memperluas digitalisasi transaksi di daerah.
“Kami di Bapenda siap mendukung penuh komitmen Bupati untuk menjadikan Sidrap sebagai salah satu daerah percontohan dalam penerapan transaksi digital berbasis QRIS,” ujarnya.
Langkah Pemkab Sidrap ini sejalan dengan upaya nasional dalam memperluas ekosistem keuangan digital serta mendorong inklusi keuangan, terutama di sektor-sektor produktif seperti pertanian dan peternakan.
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir 
- 
																	   Politics1 tahun ago Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu” 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan* 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap 








You must be logged in to post a comment Login