Connect with us

Hadir Dalam Kundapil Legislator DPRD Kota Makassar,Ketua HNSI Kota Makassar:Sinergitas Yang Pro Kenelayan Kita Lanjutkan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Makassar(HNSI)H Arsyad,H Bua Hadir dalam Kundapil anggota DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad S.IP Minggu Malam 10/09/2023.

Dalam pemaparannya Ketua HNSI Kota Makassar Menekankan pentingnya Sinergitas yang selama ini terjalin antara legislatif dengan kelompok nelayan terkhusus di pelelangan ikan potere makassar.

“Satu kesyukuran kita diutara kota ini memiliki perwakilan di DPRD Kota makassar adalah Sinergitas,Banyak hal yang tahun tahun kemarin terkendala,saat ini perlahan bisa terealisasi berkat Sinergitas dengan anggota dprd kita,Apalagi legislator kita ini adalah legislator asli anak utara,jelas H. Arsyad,H Bua.

Lebih lanjut tokoh masyarakat utara kota makassar yang dikenal sebagai pengusaha ikan ekspor ini menambahkan bahwa keberadaan legislator asli utara ini sangat membantu dalam peningkatan infrastruktur di pelelangan ikan potere makassar.

“Perlahan TPI Potere kita benahi sedikit demi sedikit,kita bersyukur lewat pokir pak dewan kita bisa pelan pelan memperindah tempat kita mengais rezeki ini,satu hal yang pasti Sinergitas yang baik yang terjalin selama ini dengan legislator kita akan lanjutkan untuk kepentingan bersama,ucapnya.

Diakhir pemaparannya ketua HNSI Kota makassar yang tak lain merupakan ayahanda dari legislator DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad ,S.IP Meminta agar Pengusaha ikan dan Nelayan untuk sama sama menjaga keberadaan pelelangan ikan Potere agar tetap bisa menjadi pelelangan ikan dengan infrastruktur yang lebih baik.

sementara itu legislator DPRD kota makassar dari Fraksi partai Demokrat H Ray Suryadi Arsyad S.IP dalam pemaparannya dihadapan ratusan warga perwakilan dari Kecamatan yang berada di dapil 2 kota makassar menekankan capaian yang telah berhasil di kawal dalam rangka memenuhi aspirasi warga.

”Banyak hal yang masih menjadi pekerjaan rumah kami sebagai anggota dewan di dapil 2 ini,yang paling mendesak adalah pemenuhan kebutuhan air bersih secara menyeluruh di utara kota ini,sementara hal hal lain seperti pendidikan dan infrastruktur perlahan kita sudah mulai nikmati hasilnya,kedepan kita akan lebih fokus kepada hal hal yang menjadi kebutuhan dasar warga,tutup legislator dengan jargon Asli Utara ini.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending