Connect with us

Hadir Dalam Kundapil Legislator DPRD Kota Makassar,Ketua HNSI Kota Makassar:Sinergitas Yang Pro Kenelayan Kita Lanjutkan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Makassar(HNSI)H Arsyad,H Bua Hadir dalam Kundapil anggota DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad S.IP Minggu Malam 10/09/2023.

Dalam pemaparannya Ketua HNSI Kota Makassar Menekankan pentingnya Sinergitas yang selama ini terjalin antara legislatif dengan kelompok nelayan terkhusus di pelelangan ikan potere makassar.

“Satu kesyukuran kita diutara kota ini memiliki perwakilan di DPRD Kota makassar adalah Sinergitas,Banyak hal yang tahun tahun kemarin terkendala,saat ini perlahan bisa terealisasi berkat Sinergitas dengan anggota dprd kita,Apalagi legislator kita ini adalah legislator asli anak utara,jelas H. Arsyad,H Bua.

Lebih lanjut tokoh masyarakat utara kota makassar yang dikenal sebagai pengusaha ikan ekspor ini menambahkan bahwa keberadaan legislator asli utara ini sangat membantu dalam peningkatan infrastruktur di pelelangan ikan potere makassar.

“Perlahan TPI Potere kita benahi sedikit demi sedikit,kita bersyukur lewat pokir pak dewan kita bisa pelan pelan memperindah tempat kita mengais rezeki ini,satu hal yang pasti Sinergitas yang baik yang terjalin selama ini dengan legislator kita akan lanjutkan untuk kepentingan bersama,ucapnya.

Diakhir pemaparannya ketua HNSI Kota makassar yang tak lain merupakan ayahanda dari legislator DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad ,S.IP Meminta agar Pengusaha ikan dan Nelayan untuk sama sama menjaga keberadaan pelelangan ikan Potere agar tetap bisa menjadi pelelangan ikan dengan infrastruktur yang lebih baik.

sementara itu legislator DPRD kota makassar dari Fraksi partai Demokrat H Ray Suryadi Arsyad S.IP dalam pemaparannya dihadapan ratusan warga perwakilan dari Kecamatan yang berada di dapil 2 kota makassar menekankan capaian yang telah berhasil di kawal dalam rangka memenuhi aspirasi warga.

”Banyak hal yang masih menjadi pekerjaan rumah kami sebagai anggota dewan di dapil 2 ini,yang paling mendesak adalah pemenuhan kebutuhan air bersih secara menyeluruh di utara kota ini,sementara hal hal lain seperti pendidikan dan infrastruktur perlahan kita sudah mulai nikmati hasilnya,kedepan kita akan lebih fokus kepada hal hal yang menjadi kebutuhan dasar warga,tutup legislator dengan jargon Asli Utara ini.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut Febrie masih berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie tetap berlaku karena penetapan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar penanganan kasus.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau.

Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.

Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.

Kejagung menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia secara resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang.

Untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.

Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah dilimpahkan, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Continue Reading

Trending