Connect with us

Sejumlah Titik Di Makassar Darurat Air Bersih, BPBD Kota Sigap Lakukan Pendistribusian Air Bersih

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Badan Penanggulan Bencana Daerah Kota Makassar telah mendistribusikan air bersih di titik-titik wilayah yang terdampak kekurangan air. Hal itu dalam status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kota Makassar, Selasa, (12/9) Pagi.

“Kegi ko aatan ini adalah tidak lanjut dari penetapan Makassar dalam status tanggap darurat bencana kekeringan ini,”kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin.

“Aksi ini sudah berapa hari dilakukan mendistribusi air bersih ke titik-titik lokasi yang terdampak kekurangan air bersih, seperti itu dan penentuan lokasi berdasarkan assessment, ujar Achmad Hendra Hakamuddin.

“Kami jauh hari sebelum ditentukan status anggap darurat di Kota Makassar telah sigap, sehingga itu menjadi bahan kita untuk turun. Sekaligus juga memprioritaskan titik-titik mana saja pada laporan dari camat,”ungkap Hendra sapaan.

Apalagi dari data yang diterima, lanjutnya, pendistribusian Air bersih sudah maksimal ke warga yang terdampak. Warga sangat berterimakasih adanya air bersih dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi.

“Kendala tidak ada yang berarti, karena kami telah berkoordinasi dengan baik seperti, Damkar Makassar dan PDAM dalam pemerintahan Bapak Wali Kota Makassar. Kemudian dengan pihak Kecamatan sampai Lurah RT- RW. Sehingga lini operasi terlaksana secara baik untuk semua. Kita menghimbau dua hal, pertama berhemat air, dan manfaatkan air seperlunya seperti itu,”paparnya.
Saat ini ada 5 kecamatan dan 26 kelurahan , dan distribusikan sekitar 200.560 liter kubik air ke 17 730 jiwa terdampak .

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending