Danny Pomanto Terima Kunjungan Komisioner LPS, Sambut Baik Kehadiran Kantor LPS di Kota Makassar
Kitasulsel—MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menerima kunjungan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih di Amirullah, Selasa (12/09) malam.
Pertemuan tersebut sekaitan dengan rencana pengadaan Kantor LPS di Kota Makassar sebagai upaya meningkatkan pelayanan LPS kepada masyarakat yang ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2024 mendatang.
“Jadi tujuan kami utamanya adalah ingin menyampaikan bahwa LPS akan ada di Kota Makassar,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih.
Selain Makassar, LPS juga akan membangun kantor baru di tiga wilayah. Diantaranya, Wilayah Jawa Timur di Surabaya, dan Wilayah Sumatera Utara di Medan. Termasuk juga di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ini pertama kali kita adakan kantor perwakilan, selama ini hanya ada di Jakarta,” ujarnya.
Kata Lana, LPS saat ini telah melakukan perubahan struktur organisasi sebagai bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Ke depan mandat kami yang baru adalah penjaminan kualitas asuransi,” tutur Lana.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik rencana pendirian kantor LPS di Kota Makassar yang merupakan Kantor Perwakilan Wilayah Sulawesi.
Ia pun berharap kehadiran Kantor Perwakilan LPS Wilayah Sulawesi di Makassar, bisa memberikan jaminan simpanan nasabah khususnya masyarakat Kota Makassar.
“Ini bagus, karena selama ini banyak orang yang tidak terjamin simpanannya,” ucap Danny Pomanto.
Pada kesempatan itu, Danny Pomanto juga menjelaskan kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sudah mulai sehat.
Sehingga pada momentum ini, ia berharap kehadiran LPS di Kota Makassar turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Termasuk perbankan yang dikelola oleh pemerintah kota.
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login