Connect with us

Danny Pomanto Terima Kunjungan Komisioner LPS, Sambut Baik Kehadiran Kantor LPS di Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menerima kunjungan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih di Amirullah, Selasa (12/09) malam.

Pertemuan tersebut sekaitan dengan rencana pengadaan Kantor LPS di Kota Makassar sebagai upaya meningkatkan pelayanan LPS kepada masyarakat yang ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2024 mendatang.

“Jadi tujuan kami utamanya adalah ingin menyampaikan bahwa LPS akan ada di Kota Makassar,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih.

Selain Makassar, LPS juga akan membangun kantor baru di tiga wilayah. Diantaranya, Wilayah Jawa Timur di Surabaya, dan Wilayah Sumatera Utara di Medan. Termasuk juga di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ini pertama kali kita adakan kantor perwakilan, selama ini hanya ada di Jakarta,” ujarnya.

Kata Lana, LPS saat ini telah melakukan perubahan struktur organisasi sebagai bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Ke depan mandat kami yang baru adalah penjaminan kualitas asuransi,” tutur Lana.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik rencana pendirian kantor LPS di Kota Makassar yang merupakan Kantor Perwakilan Wilayah Sulawesi.

Ia pun berharap kehadiran Kantor Perwakilan LPS Wilayah Sulawesi di Makassar, bisa memberikan jaminan simpanan nasabah khususnya masyarakat Kota Makassar.

“Ini bagus, karena selama ini banyak orang yang tidak terjamin simpanannya,” ucap Danny Pomanto.

Pada kesempatan itu, Danny Pomanto juga menjelaskan kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sudah mulai sehat.

Sehingga pada momentum ini, ia berharap kehadiran LPS di Kota Makassar turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Termasuk perbankan yang dikelola oleh pemerintah kota.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending