Connect with us

Danny Pomanto-Kapolda Sulsel Kolaborasi Hadirkan Sumur Bor Atasi Kekeringan

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso berkolaborasi menghadirkan sumur bor untuk mengatasi kekeringan di Makassar.

Irjen Pol Setyo Boedi mengatakan pihaknya bersyukur karena tim Polda Sulsel telah melaksanakan program Kapolri untuk pembuatan sumur bor.

Hal ini seiring dengan dampak musim kemarau dan dampak El-Nino yang terjadi.

Dia menjelaskan total sumur bor yang telah dibuat ada 24 titik oleh 16 Polres di Sulsel.

“Tentu kami berharap sumber air ini dapat dinikmati dan mengurai permasalahan yang berkaitan dengan kelangkaan air bersih,” kata Irjen Pol Setyo usai meresmikan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air Polda Sulsel di Kelurahan Ketimbang, Kecamatan Biringkanaya, Jumat, (15/09/2023).

Peresmian dilakukan bersama Wali Kota Makassar dan jajaran Forkopimda lainnya dengan melakukan pengguntingan pita.

Kapolda melanjutkan, tidak menutup kemungkinan nantinya ada penambahan titik sumur bor lainnya.

“Saya sudah perintahkan Kapolres-kapolres untuk mencari sumber di mana masyarakat setempat membutuhkan maka segera direspons,” lanjutnya.

Dari pengamatannya kualitas air dari sumur tersebut sangat bagus, jernih, tidak payau juga tidak bau jadi tidak masalah.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan dirinya berterimakasih kepada Polri dan Polda Sulsel yang sudah turun tangan.

Apalagi terbukti hari ini Kapolda secara langsung meresmikan dan memberikan Pemkot empat sumur dan pompa air.

Pemkot Makassar sendiri, jelas dia, sedang mengerjakan 11 titik sumur bor di Makassar.

Sembari, dia perintahkan 50 truk yang sudah dimodifikasi mengambil dua tangki air sekira 6 kubik dengan tiga kali jalan untuk melayani kecamatan terdampak.

Termasuk, pihaknya akan menambah jumlah armada angkutan lagi.

“Total armada 109 kita baru pakai 50 unit karena tidak mau mengganggu aktivitas lainnya. Jadi nanti ada penambahan lagi,” ungkapnya.

Jikalau menilik prediksi paling buruk dari BMKG yang menyatakan kekeringan sampai awal Januari maka timnya akan menjalankan GEO Listrik dan mobil dengan teknologi bor cepat sampai 500 meter.

Bahkan bisa dengan diameter besar agar mendapatkan resever air yang cukup sehingga punya daya tahan sampai Desember.

Pun dengan stok beras yang sudah aman hingga akhir tahun.

“Itu dua hal yang kami ajaga terus agar masyarakat mendapatkan suplai. Jatah air 300 liter setiap rumah itu bisa bertahan sampai dua-tiga hari,” ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel