Hati-Hati! Oknum Penipu Catut Nama Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Facebook
Kitasulsel—MAKASSAR,– Pemkot Makassar mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai akun Facebook yang mengatasnamakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Pasalnya baru-baru ini muncul akun Facebook yang menggunakan foto dan mencatut nama Danny Pomanto untuk tujuan yang tidak jelas.
Akun atas nama ‘Danny Pomanto’ itu bahkan telah mengirim pesan kepada orang-orang terdekat Wali Kota Makassar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismawaty Nur menegaskan akun Facebook dengan nama Danny Pomanto adalah palsu.
“Itu bukan akun asli pak wali. Jadi kita minta masyarakat untuk tidak menanggapi jika ada pesan dari akun tersebut,” tegas Ismawaty Nur, Sabtu (16/09/2023).

Ia juga menyesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk hal-hal tidak baik.
Kata Ismawaty Nur, perbuatan itu jelas merusak reputasi dan nama baik orang nomor satu di Kota Makassar.
“Ini bisa menimbulkan fitnah dan mencoreng nama baik pak wali sebagai kepala daerah,” tutupnya.
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) semakin percaya diri menghadapi proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sengketa tersebut kembali mencuat setelah Magdalena De Munnik menggugat menggunakan dokumen kepemilikan lama berjenis Eigendom Verponding.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah tidak sah secara hukum karena statusnya kedaluwarsa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria.
“Eigendom Verponding itu diberi waktu selambat-lambatnya 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini untuk diperjelas dan didaftarkan ulang. Karena tidak dilakukan, maka dokumen itu otomatis gugur,” jelas Jufri, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, Eigendom Verponding Tahun 1838 yang digunakan oleh penggugat sudah lama kehilangan kekuatan hukum. Selain itu, lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah maupun pihak lain yang lebih sah secara administrasi.
Ada HGU Fachruddin Dg. Romo, Pemprov: Bukti Alas Hak Sudah Jelas
Jufri menyampaikan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Fachruddin Dg. Romo turut menguatkan argumen bahwa hak atas lahan tersebut telah dialihkan dan tercatat resmi jauh sebelum gugatan muncul.
“Kalau setelah itu ada alas hak baru dan terdaftar, maka hak lama yang tidak diperbarui otomatis batal demi hukum,” ujarnya.
Dugaan Surat Palsu Jadi Novum dalam Kasasi
Lebih jauh, Pemprov Sulsel menilai kemenangan Magdalena di tingkat banding merupakan kekeliruan sejak awal. Jufri mengungkapkan adanya tanda-tanda penggunaan surat palsu sebagai alat bukti.
“Alas hak yang dipakai itu palsu. Masa surat ditulis tahun 2002 menjelaskan keadaan tahun 2005,” tegasnya.
Keanehan itu kini dijadikan novum (alat bukti baru) dalam proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, memperkuat permohonan yang diajukan Pemprov Sulsel.
Percaya Diri Menang Jika Persidangan Berjalan Normatif
Dengan dasar hukum kuat dan novum yang dianggap sahih, Pemprov Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi proses kasasi.
“Kalau persidangannya berlangsung normatif, insyaallah kita menang. Tidak ada kekhawatiran,” kata Jufri.
Pemprov Pastikan Lindungi Warga Manggala
Selain jalur hukum, Pemprov menegaskan komitmen melindungi warga yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut dan memiliki sertifikat resmi.
“Rakyat sudah menguasai. Tidak disuruh pun rakyat dipertahankan,” tambahnya.
Jufri mengatakan bahwa tanah memiliki nilai emosional tinggi bagi warga, sehingga pemerintah berkewajiban menjaga hak masyarakat yang sah.
“Orang mau menumpahkan darah untuk mempertahankan tanahnya. Kita ini hanya melindungi mereka yang sudah memegang sertifikat sah,” pungkasnya.
Dengan langkah hukum yang semakin kuat dan dukungan data kepemilikan yang valid, Pemprov Sulsel kini berada pada posisi semakin kokoh untuk memenangkan sengketa lahan 52 hektare di Mahkamah Agung.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login