Connect with us

Mudahkan Warga, Badan Pendapatan Daerah Makassar Buka Gerai Pajak di Car Free Day

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pagi cerah di Car Free Day (CFD) Boulevard, Panakkukang, Kota Makassar, Minggu 17 September 2023. Badan Pendapatan Daerah Makassar atau Bapenda Makassar membuka gerai pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dengan semangat untuk meningkatkan serapan pajak daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Bapenda Makassar hadir di lokasi CFD Boulevard. Untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh warga.

Kepala UPT Pelayanan, Andi Amri Pratama, serta Kepala Tata Usaha UPT Pelayanan, bersama dengan para staf, turun langsung memberikan informasi dan bantuan kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang ditawarkan adalah aplikasi Pakinta, memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak daerah melalui perangkat seluler mereka.

Badan Pendapatan Daerah tidak hanya memperkenalkan aplikasi ini kepada masyarakat, tetapi juga membantu mereka dalam penggunaannya. Dengan Pakinta, warga dapat membayar PBB-P2 secara mudah dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

Tak hanya itu, gerai pelayanan yang disediakan juga memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan petugas.

Mereka dapat melakukan konsultasi pajak daerah secara umum, mengoreksi data SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), serta melakukan pembayaran SPPT PBB-P2 secara langsung.

Inovasi ini diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mungkin sibuk selama hari kerja untuk membayarkan pajaknya.

Dengan hadirnya gerai pelayanan di CFD Boulevard, warga dapat memanfaatkan waktu mereka saat berolahraga untuk menjalankan kewajiban pajak mereka. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memastikan pemenuhan kewajiban pajak yang lebih baik di kalangan masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel