Camat Wajo Sidak Lokasi Diduga Gudang

Kitasulsel—Makassar—Respon cepat diperlihatkan Camat Wajo Hj Hamna Faizal terkait polemik lokasi yang diduga gudang di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru Makassar mendapat apresiasi dari masyarakat.
Ia turun langsung melihat aktivitas yang diduga gudang milik HW bersama Lurah Melayu Baru Andhy Richard dan tim BKO Kecamatan Wajo. Sayangnya pemilik usaha CV. CAP, ini tidak ada di lokasi.

Sebelumnya, diberitakan Lurah Melayu Baru memergoki aktivitas bongkar muat mobil kontainer roda enam pada Senin 18 September, pukul 09.00.
Andhy Richard yang melihat aktivitas bongkar muat dan mengakibatkan kemacetan itu, langsung melarang sopir tersebut untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Apalagi Jalan Sangir merupakan jalan yang bukan peruntukan untuk kendaraan diatas 5T.

Dalam Sidak itu, Hamna Faisal menyayangkan pemilik usaha CV. CAP yang tidak kooperatif.
Padahal, kata Hamna, ini kita mau lihat izinnya apakah sudah sesuai secara admistrasi terdaftar atau tidak.
“Sengaja kita Sidak karena memang aktivitas bongkar muat dan keluhan masyarakat itu sering terjadi kemacetan dan bahkan mobil digunakan pun melanggar rambu 5T,” ucap Hamna.
“Jadi perizinan maupun fungsi IMB nya ini kita tidak tau apa yang tertera disitu. Apa berupa gudang atau bagaimana,” tukas Hj Hamna Faizal.
“Terkait gudang dalam kota, kan sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi. Itu kita mau lihat dulu,” tegas Hamna.
Adapun soal bongkar muat ini sebenarnya dari Dishub memiliki kebijakan. Dimana untuk bongkar muat itu dilakukan pada pukul 22.00 malam, kata Hamna Faizal.
“Yang di dapati pak Lurah Melayu Baru kemarin, justru bongkar muat di jam-jam aktivitas pagi di jalan Sangir,” tutur Hamna.
Untuk itu, tambah Camat Wajo, Kembali lagi, kita mau lihat izin yang dikantongi pemilik usaha dulu, karena fungsi pergudangan tentunya bukan di area sini.
“Setelah itu baru kita mau tindak lanjuti. Karena saya rasa dulu ini izinnya gudang pada saat itu. nah kita mau lihat ada pembaharuan izin gimana,” kata Hamna
Camat Wajo juga secara tegas agar pemilik memperlihatkan kelengkapan admistrasinya. Kita juga akan ambil tindakan jika memang tidak sesuai prosedur yang ada.
Sebab ini harus direspon cepat, karena disini aktivitas sangat padat apalagi barang dan jasa. Sehingga diharapkan para pelaku usaha memiliki barang bongkar muat ini diharapkan pada saat jam-jam malam.
Setelah ini, ucap Hamna, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk melihat fungsi pengawasan sehingga kami sangat mengharapkan disdag bisa melihat kondisi dan berkoordinasi PTSP dan pihak kepolisian terkait bongkar muat.
“Kami harapkan utamanya di Kecamatan Wajo ini merupakan pusat perdagangan. Sehingga memang dulu banyak terdapat gudang-gudang. Karena itu kami akan cek kembali. Sudah banyak beralih fungsi oleh karena itu, dengan adanya kondisi seperti ini kita lakukan pengecekan dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.
Lurah Melayu Baru, Andhy Richard usai melakukan sidak, ia pun mendatangin rumah milik usaha CV CAP dengan maksud meminta penjelasan atau melihat kelengkapan izin usaha yang dimiliki. Namun HW tak lagi berada dikediamannya.
Lurah secara tegas menyampaikan ke keluarganya agar segera ke kantor lurah untuk menjelaskan terkait aktivitas usahanya.
Dia pun menambahkan bahwa masalah yang ditimbulkan bukan hanya kemacetan, tetapi juga telah beberapa kali memutus jaringan kabel PLN yang terintegrasi ke rumah warga.
Richard mengungkapkan secara tegas bahwa mereka telah mengirim surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan, dan Kepolisian dalam upaya mencari solusi untuk masalah pergudangan ini.
Masyarakat setempat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah yang meresahkan warga ini.
Menurutnya, perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau, baik itu oleh pihak kelurahan, RT, RW maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Provinsi Sulawesi Barat
Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.
Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.
Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.
Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.
Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.
Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.
“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login