Connect with us

Respon Cepat Fatmawati Rusdi Kunjungi Langsung Penderita Gizi Buruk di Manggala

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR, — Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyambangi langsung kediaman anak yang menderita gizi buruk di Jalan Manggala Dalam III, Kecamatan Manggala, Sabtu (23/9/2023).

Didampingi Kepala Dinas PPKB Makassar Syahruddin, Kepala Puskesmas Perumnas Antang, drg Sulpiah dan beberapa pengurus pokja di bidang kesehatan.

Diketahui bayi tersebut, Hasan (2 tahun) mengalami gizi buruk, dipicu adanya penyakit infeksi paru-paru setelah melakukan rontgen di RS Hermina.

Itu sebabnya, berat dan tinggi badan anak seusianya tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dimana berat badan hasan hanya berkisar 7 kilogram (Kg).

Kondisi makin memprihatinkan ketika Hasan baru saja keluar RS dan di opname menyebabkan berat badannya semakin menurun.

Dengan sigap, Fatmawati Rusdi meminta dinas terkait untuk merawat bayi tersebut di RSUD Daya hingga kondisinya pulih dan membaik tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun.

Tak hanya itu, ia meminta Kepala Puskesmas Perumnas Antang untuk lebih ketat memantau dan mendampingi Hasan mulai dari pengobatan hingga hasil perkembangannya.

“Bu Kapus tolong buat rujukan ke RSUD Daya. Kita punya DSA disana, pokoknya dampingi dan laporkan perkembangannya. Ini harus kita sentuh langsung,” sebut Fatmawati.

Selain melihat kondisi secara langsung, Fatmawati Rusdi juga memberikan bantuan gizi tambahan seperti telur, vitamin dan sembako agar Hasan berangsur-angsur pulih.

Fatmawati makin prihatin pasalnya, kakak Hasan yang kedua meninggal dengan penyakit yang sama pada saat kisaran umur 1 tahun.

“Yang begini-begini kita harus tangani cepat. Pendamping keluarga harus gercep cari tahu dan mendampingi, laporkan kita sama-sama berkoordinasi dan menangani. Agar anak-anak kita semua tumbuh sehat dan bahagia,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel