Connect with us

Dinkes Makassar anggarkan Rp9,8 miliar untuk penyelesaian konstruksi puskesmas

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Kesehatan Makassar menganggarkan Rp9,8 miliar untuk penyelesaian (finishing) dan konstruksi tahap dua Puskesmas Jumpandang Baru setelah proses pembangunannya dinyatakan rampung.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin di Makassar, Ahad, mengatakan, Puskesmas Jumpandang telah ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit dan pembenahan telah dilakukan sebelumnya.

“Untuk tender pembangunan Puskesmas Jumpandang Baru sudah selesai. Kini kelanjutan pembangunannya sudah masuk dalam tahap finishing dan konstruksi (ram/akses jalan masuk mobil ambulance),” ujarnya.

Nursaidah mengatakan, pada tahap kedua proyek itu akan dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memenangkan tender, yakni CV Alkautzar Mandiri sesuai laporan dalam layanan pengadaan secara elektronik.

“Alhamdulillah, sudah ada penetapan pemenang dari Pokja, Insya Allah akan difungsikan awal tahun 2024,” kata dia.

Pekerjaan pembangunan Puskesmas Jumpandang Baru yang telah ditingkatkan menjadi rumah sakit itu baru tahap 2 Tahun Anggaran 2023 ini meliputi site development (landscape; parkiran dan halaman), lantai 1 dan lantai 2 sehingga nantinya bangunan ini dapat fungsional.

Secara umum pekerjaannya meliputi, pekerjaan preleminaries, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan plumbing, pekerjaan elektrikal, pekerjaan mekanikal, pekerjaan tata udara dan ventilasi, pekerjaan elektronik dan site development.

Dalam pengerjaan itu terinci banyak jenis yang akan digarap pada lantai satu maupun lantai dua. Ia pun optimistis perencanaan hingga penyelesaian pembangunan tahap 2 itu sesuai jadwal yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, manfaat layanan kesehatan ini sudah harus dirasakan oleh masyarakat tahun ini sehingga solusi terbaik ialah memanfaatkan lantai satu dan dua gedung tersebut.

Sementara untuk penyelesaian keseluruhan gedung mulai dari semi basement, lantai 3 sampai lantai 8 serta roof top akan dianggarkan pada periode selanjutnya atau bertahap.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel