Connect with us

Gunakan 10 Bus,2 Truk Dan 1 Pesawat Carter Flaigh,Annur Travel Dan JRW Siap Berangkatkan 433 Jamaah Umrah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—PT Annur Maarif Indonesia dengan brand perusahaan Annur Tour and Travel Dan Jenewa Rabbani Wisata( JRW )Semakin mempatrikan diri sebagai biro umrah dan haji terpupuker ditanah air,Sesuai scedule keberangkatan ,Sebanyak 433 jamaah umrah akan diberangkatkan menuju tanah suci minggu pagi 24/09/2023.

Rombongan jamaah umrah sebanyak 433 jamaah ini tergabung dalam grup umrah akbar Annur travel dan JRW dengan menggunakan 1 pesawat carteran khusus untuk jamaah Annur dan JRW.

Dikonfirmasi di kabupaten sidrap sesaat sebelum melepas jamaah umrah menuju makassar,CEO PT Annur Maarif Indonesia H Bunyamin Yapid LC MH Mengatakan bahwa 433 jamaah siap diberangkatkan.

“Alhamdulillah seluruh persiapan keberangkatan dari makassar sudah rampung dan siap untuk diterbangkan,433 jamaah ini kita lepas dari sidrap ke makassar dengan menggunakan 10 bus scania dan 2 truk untuk koper jamaah,mohon doa ta semua,jelas ustad Yamin.

Memberangkatkan jamaah dalam jumlah besar bukanlah hal baru bagi Annur Travel dan JRW,hampir di setiap tahunnya travel umrah dan haji milik H Bunyamin Yapid LC MH ini memberangkatkan jamaah dengan sistem carter flaigh.

“Carter Flaigh ini merupakan program tahunan kami di Annur travel dalam setahun kita siapkan 3 sampai 4 kali pemberangkatan dengan sistem carter flaigh,ini sebagai apresiasi kami atas banyaknya jamaah yang semakin mempercayakan kami Annur travel dan JRW sebagai mitranya dalam beribadah jelas Direktur Utama PT Annur Travel Cabang Makassar H Muhammad Yasmar Yapid.

“Masumange sedding okko Annur Travel,Kita berumrah tapi pelepasan dan prosesi keberangkatannya seperti berhaji,ini yang tidak ada di travel lain dan hanya ada di Annur travel,ujar seorang jamaah dari tanru tedong.

Diketahui bahwa umrah akbar perdana Annur travel di musim umrah dan haji 1444 Hijriah ini akan memberikan program tambahan bagi jamaah yakni program City tour ke kota thaif.

Kota Thaif adalah kota besar ketiga setelah Kota Makkah dan Madinah. Kota ini berada di sebelah tenggara Makkah yang berjarak sekitar 75 mil.

Kota Thaif didiami oleh suku Tsaqif atau Bani Tsaqif menyimpan sejarah keislaman sebab Rasulullah SAW pernah mendatangi kota tersebut untuk berdakwah

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending