Connect with us

Sosper Kepemudaan, Andi Hadi: Pemuda Sebagai Agen Perubahan Harus Memiliki Karakter yang Kuat

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Pemuda sebagai generasi penerus harapan bangsa menjadi subjek utama untuk kemajuan negara. Dalam pengembangan kepemudaan tentunya membutuhkan payung hukum dan wadah yang dapat difungsikan untuk mengatur agar para pemuda tidak salah mengambil langkah demi untuk kemajuan bangsa.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustaz Hadi) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Harper Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Sabtu (30/9/2023).

“Pemuda sebagai agen perubahan dan pembangunan harus memiliki karakter yang kuat. Terlebih di era milineal dan digital saat ini pemuda harus menjadi panutan berlomba-lomba menciptakan kreasi atau karya, dan yang utama adalah memiliki karakter yang lugas dan mandiri,” terang Andi Hadi.

Salah satunya, kata Andi Hadi bergabung di organisasi Kepemudaan.

Organasasi pemuda mempunyai peran penting dalam pengembangan pemuda, sebagai wadah dalam membentuk karakter agar pemuda lebih terarah dan berkreasi untuk kepentingan bangsa ke depan.

“Kreatifitas pemuda dalam berbagai kegiatan positif akan dapat menghindari pemuda dari bermacam masalah sosial, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” terang Andi Hadi.

Politisi PKS ini berharap, hadirnya Perda Kepemudaan akan semakin menumbuhkan semangat dan kreatifitas pemuda yang inovatif dalam memberikan manfaat di Kota Makassar.

“Perda Kepemudaan ini memberikan garansi terhadap peran pemuda apalagi di era digital saat ini. Peran kepemudaan sangat terbuka lebar, baik dari sisi wirausaha maupun berada dalam politik pemerintahan,” tandas Andi Hadi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel