Connect with us

Dinas Pendidikan Kota Makassar Terima Kunker Dari Pemerintah Kota Tangerang

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Dinas Pendidikan Kota Tangerang kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Tangerang pada Rabu (04/10/2023) di Ruang Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dalam rangkat peningkatan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Tanggerang melaksanakan kunjungan untuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Asisten bidang kesra, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Tanggerang, diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar H. Aminuddin Tarawe, PhD.

Dalam diskusi yang dilakukan, sekdis Pendidikan didampingi oleh Kabid Dikdas, Kepala Seksi Kelembagaan, Kepala Seksi Peserta Didik serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegaian dijelaskan pelaksanaan Sekolah Adiwiyata di Kota Makassar.

Selain itu, dibahas pula konsep pengembangan sekolah sehat di Kota Makassar, serta Penaganan Anak Stunting yang menjadi tugas bersama.

Dalam penjelasannya bahwa Dinas Pendidikan kota Makassar menjadi bapak asuh anak stunting dan juga 700 orang kepala sekolah di Kota Makassar menjadi bapak asuh bagi anak stunting.
Pada kesempatan itu, juga dibahas Zona Selamat sekolah yang selama ini ditangani oleh Dinas Perhubungan. Zona Selamat Sekolah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu
lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalip, pejalan kaki yang menyeberang jalan.

Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak- anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah
Pada bagian akhir kepala bagian hokum kota Tanggerang mempertanyakan bagaimana produk hokum khususnya dikelola oleh Dinas Pendidikan kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel