Dinas Kesehatan Makassar Rilis Ciri-ciri Jantung Bermasalah

Kitasulsel–Makassar–Penyakit Jantung hingga saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat luas, dan bahkan masih menjadi 1 dari 4 besar penyakit paling mematikan di dunia.
Terkait hal itu dalam upayanya membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan khususnya penyakit jantung, Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui akun instagram resminya, @dinaskesehatankotamakassar, Jum’at (6/10/2023) merilis ‘Apa Cici Ciri Jantung Bermasalah’.

Dalam caption dituliskannya, “Apa ciri ciri jantung bermasalah ! Simak berikut ini agar kita bisa lebih aware dan tetap menjaga kesehatan ya sobat dinkes!”
Melalui postingan tersebut Dinkes Kota Makassar menyebutan ada 4 ciri, bahwa jantung kita bermasalah, yaitu meliputi :

Nyeri Dada : Salah satu tanda paling umum dari masalah jantung adalah nyeri dada. Nyeri ini seringk kali terasa seperti tekanan berat atau rasa terbakar di dada dan dapat menjalar ke lengan, leher, rahang atau punggung.
Sesak Napas : Kesulitan bernapas atau sesak napas bisa menjadi tanda masalah jantung. Inin dapat muncul saat istirahat atau aktifitas fisik.
Palpitasi : Jantung yang berdetak tidak teratur, cepat atau tidak normal debat menyebabkan sensasi berdebar-debar atau berdetak tidak teratur.
Lemas atau Kelelahan : Merasa lemas atau sangat lelah terutama saat aktifitas fisik yang ringan bisa menjadi tanda masalah jantung.
Pembengkakan kaki atau perut : Retensi cairan yang disebabkan oleh masalah jantung dapat menyebabkan pembengkakan pada kaki, pergelangan kaki atau bahkan perut.
Jika anda temukan ciri-ciri sebagaimana disebutkan di atas, segeralah menghubungi pelayanan kesehatan terdekat atau menghubungi Call center Kota Makassar 122 untuk meminta dihubungan ke pelayanan Dottoro’. (*/4dv)

Provinsi Sulawesi Barat
Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.
Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.
Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.
Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.
Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.
Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.
“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login