Connect with us

Dampingi AG.Prof Nasaruddin Umar Ikuti Konfrensi Majelis Raja Salman Di Arab Saudi,H Bunyamin M Yapid Lc,MH:Ini Tugas Khusus Dari Kerajaan Arab Saudi

Published

on

Kitasulsel—Jedda—Ketua Umum Pondok Pesantren As’adiya Sengkang AG,Prof Nasaruddin Umar didaulat untuk mengikuti konfrensi majelis Raja Salman yang akan di gelar di madina Arab Saudi.

Kapasitas Imam besar mesjid Istiqlal sebagai tokoh berpengaruh diindonesia menjadi salah satu indikator ketua umum pondok pesantren As’adiyah sengkang ini diundang secara khusus oleh kerajaan Arab saudi untuk hadir dalam konfrensi majelis raja Salman tersebut.

Memastikan kehadiran AG,Prof Nasaruddin Umar hadir dalam konfrensi yang akan membahas tentang pengembangan mesjid Nabawi Syarif ini ,Panitia konfrensi kerajaan meminta langsung H Bunyamin M Yapid LC MH untuk mendampingi Profesior kharismatik tersebut.

Dikonfirmasi via WhatsApp,Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiya yang juga merupakan CEO PT Annur Maarif membenarkan tugas khusus yang di berikan kepadanya oleh kerajaan Arab Saudi,Sabtu 07/10/2023.

“Alhamdulillah ini penugasan khusus dari panitia konfrensi kerajaan untuk memastikan Anregurutta hadir dalam konfrensi ini,kita tau agenda pak Prof pekan ini memang cukup padat,semalam baru menghadiri kegiatan di New York  Amerika sebagai pembicara utama dalam sebuah simposium memperingati 75 tahun Universal Declaration of Human Rights di Brigham Young University, Utah, Amerika Serikat,Dan Paginya beliau tiba di Jakarta langsung kembali berangkat menuju jedda Arab Saudi.

Lebih lanjut H Bunyamin M Yapid Menambahkan bahwa kharisma yang dimiliki oleh Anregurutta Prof Nasaruddin Umar ini memang luar biasa,undangan kesiapan kehadiran dari panitia konfrensi ini di siapkan dari bulan lalu dan itu lewat telepon langsung pihak kerajaan Arab Saudi.

“Satu kebanggan bagi kita semua terkhusus keluarga besar pondok pesantren As’adiya bahwa Anregurutta begitu diperhitungkan di kanca internasional,undangan kehadiran yang beliau dapat dari sebulan lalu ini lewat telepon langsung dari kerajaan,ini pembuktian bahwa kehadirannya sangat di nantikan dalam konfrensi ini,tutup H Bunyamin M Yapid LC MH.

Kedatangan AG,Prof Nasaruddin Umar bersama H Bunyamin M Yapid LC MH Di bandara King Abdul Aziz Jedda di sambut langsung oleh protokol kerajaan dengan penjemputan ala kenegaraan Arab Saudi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending