Connect with us

Plt Satpol PP Siap Bersinergi Dengan Dinas PM-PTSP Tertibkan Provider Tidak Berizin.

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Ikhsan NS mengatakan pihaknya siap menindak provider internet tak berizin. Tapi tidak tahu provider mana yang belum punya izin.

Ia mengatakan, perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Namun hingga kini belum ada koordinasi dari dinas terkait.

“Tidak ada. Artinya perizinan di PTSP. Mana datanya. Bahwa ini provider yang tidak punya izin,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/10/2023).

Karena tak mengantongi data mana provider yang tidak berizin, ia mengaku pihaknya kesulitan untuk menindak. Karena atas data itulah penindakan dilakukan.

“Dasar dari itulah kami bertindak. Tapi kan harus ada data. Harusnya dia sodorkan (datanya),” terangnya.

Ia menjelaskan, memang pihaknya yang punya wewenang untuk menindak. Karena merupakan penegak Peraturan Derah. Tapi menurutnya, penindakan tak boleh serampangan.

Ia mengatakan, perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Namun hingga kini belum ada koordinasi dari dinas terkait.

“Tidak ada. Artinya perizinan di PTSP. Mana datanya. Bahwa ini provider yang tidak punya izin,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/10/2023).

Karena tak mengantongi data mana provider yang tidak berizin, ia mengaku pihaknya kesulitan untuk menindak. Karena atas data itulah penindakan dilakukan.

“Dasar dari itulah kami bertindak. Tapi kan harus ada data. Harusnya dia sodorkan (datanya),” terangnya.

Ia menjelaskan, memang pihaknya yang punya wewenang untuk menindak. Karena merupakan penegak Peraturan Derah. Tapi menurutnya, penindakan tak boleh serampangan.

“Kalau langsung turun artinya tidak,” ucapnya.

Mekanismenya, para provider tak berizin akan dipanggil terlebih dahulu. Lalu dicek izin apa yang tidak ada.

“Kita panggil dulu. Minta izinnya. Apa saja yang dimiliki, lalu teguran, kalau tidak diindahkan. Tentu ada sanksi,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi, kata dia tak boleh asal-asalan. Harus mempertimbangkan banyak hal.

“Kita lihat dulu. Apa yang dilanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyebut ada 12 provider internet di Makassar. Semuanya tak mengantongi izin.

“Tidak ada izinnya,” kata Andi Zulkifli Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, beberapa provider internet itu sebelumnya mengantongi izin. Tapi kini sudah kadaluwarsa.

“Ada yang sudah kerjasama tapi inikan sudah habis kerjasamanya karena inikan paling habis lima tahun kerjasamanya paling lama,” ungkapnya.

Di antaranya, ada yang izinnya kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Tapi ada pula yang memang sejak awal tidak mengantongi izin.

Meski begitu, ia mengaku tidak punya kewenangan memberi tenggat waktu pada provider tersebut. Hingga kini, ada dua provider yang sementara mengurus izin. Padahal idealnya, kata dia, izin mesti ada sebelum mulai melakukan usahanya.

“Kami kan hanya pelayanan, kalau sifatnya untuk penindakan itu di Satpol-PP untuk dinas teknisnya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan,” terangnya.

“Kalau langsung turun artinya tidak,” ucapnya.

Mekanismenya, para provider tak berizin akan dipanggil terlebih dahulu. Lalu dicek izin apa yang tidak ada.

“Kita panggil dulu. Minta izinnya. Apa saja yang dimiliki, lalu teguran, kalau tidak diindahkan. Tentu ada sanksi,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi, kata dia tak boleh asal-asalan. Harus mempertimbangkan banyak hal.

“Kita lihat dulu. Apa yang dilanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyebut ada 12 provider internet di Makassar. Semuanya tak mengantongi izin.

“Tidak ada izinnya,” kata Andi Zulkifli Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, beberapa provider internet itu sebelumnya mengantongi izin. Tapi kini sudah kadaluwarsa.

“Ada yang sudah kerjasama tapi inikan sudah habis kerjasamanya karena inikan paling habis lima tahun kerjasamanya paling lama,” ungkapnya.

Di antaranya, ada yang izinnya kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Tapi ada pula yang memang sejak awal tidak mengantongi izin.

Meski begitu, ia mengaku tidak punya kewenangan memberi tenggat waktu pada provider tersebut. Hingga kini, ada dua provider yang sementara mengurus izin. Padahal idealnya, kata dia, izin mesti ada sebelum mulai melakukan usahanya.

“Kami kan hanya pelayanan, kalau sifatnya untuk penindakan itu di Satpol-PP untuk dinas teknisnya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan,” terangnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas Pertahanan

Kadis Pertanahan Makassar Rakor Bersama Penyelenggara Telekomunikasi Berbasis Kabel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) & Kota Makassar, Hj Sri Sulsilawati didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, H Ismail Abdullah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan penyelenggara Telekomunikasi Berbasis Jaringan Kabel di Kota Makassar.

Rakor yang digelar di Ruang Rapat Sipakalebbi, Kantor Balaikota Makassar berjalan dengan lancar dan dua arah.

Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) & Kota Makassar, Hj. Sri Sulsilawati mengatakan bahwa terkait izin pemantaatan bagian-bagian jalan yang di proses melalui Online Single Submissions (OSS).

“Jadi pemberian izinnya nanti kita secara online melalui OSS,” singkat Sri sapaan akrabnya, Sabtu (21/9/2024).

Lebih lanjut Sri juga mengataka bawah Rakord kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kemkominfo, dimana Makassar menjadi salah satu dari 40 lebih Kota sebagai Pilot Project pengembangan Telekomunikasi di Indonesia.

“Jadi ini merupakan rapat lanjutan bersama Kominfo tempo hari, dimana kota Makassar berhasil menjadi Pilot Project pengembangan Telekomunikasi di Indonesia,” sambung Sri.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Makassar melakukan pertemuan dengan provider jaringan serta perwakilan dari Asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia untuk membahas beberap

isu penting.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan bahwa akan mensupport percepatan pengembangan Telekomunikasi di Kota Makassar.

“Kami akan selalu support percepatan pembangunannya,” tutupnya.

Diketahui pertemuan ini pun dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, didampingi Staff Ahli, Mario Said bersama PIt Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Ismawaty Nur, Kadis DPMPTSP, Helmy Budiman, Kadis Pertanahan, Sri Sulsilawaty dan Kadis Pekerjaan Umum, Zuhaelsi Zubir.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.