Connect with us

Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati.

Hal ini sebagai penegasan bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023).

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya.

“Telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.

Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Pangkep

Dua Kecamatan Terima Mobil Damkar Program dasacita Bupati Pangkep

Published

on

Kitasulsel–PANGKEP Kecamatan Tondong Tallasa dan kecamatan Labakkang, menerima bantuan mobil pemadam kebakaran dari Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep.

Mobil damkar diserahkan langsung kepala dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep, Thamrin kepada camat Tondong Tallasa dan camat Labakkang, di halaman kantor Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep, Jumat (27/12/24).

Kepala Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep Thamrin menjelaskan, Penyerahan mobil damkar ke camat Labakkang dan camat Tondong Tallasa adalah merupakan realisasi dari program dasacita Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) untuk mendekatkan akses pelayanan Damkar kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita serahkan mobil damkar ke dua kecamatan. Ini memang program bapak bupati MYL untuk mendekatkan akses pelayanan Damkar kepada masyarakat, ” katanya.

Saat ini lanjut Mantan Kabag Humas dan protokoler Pangkep itu menyampaikan, dua tahun ini sudah ada lima posko damkar.

” posko induk di Pangkajene, Psoko sektor Segeri, sektor Balocci, ⁠sektor Labakkang dan ⁠sektor Tondong Tallasa, “tambahnya. (*)

Continue Reading

Trending