Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

Kitasulsel—MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati.
Hal ini sebagai penegasan bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023).

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.
Selanjutnya untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya.

“Telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.
Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.
“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.
Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.
“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati.

Provinsi Sulawesi Selatan
Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di ruang rapat Bina Marga dan Konstruksi Dinas PU Sulsel, Jumat (12/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa persetujuan ini merupakan bukti nyata kerja keras semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dapat segera dilakukan sesuai jadwal.

Andi Sudirman memberikan penghargaan kepada Komisi serta Badan Anggaran DPRD Sulsel yang dinilai bekerja ekstra hingga larut malam untuk menuntaskan pembahasan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah yang turut berperan dalam proses penyusunan.
Menurutnya, perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan revisi RKPD dan penyesuaian kebijakan umum anggaran serta PPAS, sehubungan dengan perubahan asumsi makro ekonomi dan keputusan Menteri Keuangan terkait transfer keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk efisiensi belanja serta menjaga kesinambungan fiskal.
Gubernur menegaskan, arah penyusunan APBD Perubahan tetap berpedoman pada pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. Program prioritas difokuskan pada ketahanan pangan dan energi, hilirisasi industri, penyediaan hunian layak, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Empat misi pembangunan Sulsel turut dijabarkan, yakni peningkatan daya saing SDM, pertumbuhan ekonomi inklusif, transformasi digital dengan birokrasi bersih, serta pembangunan daerah yang tangguh menghadapi bencana dan perubahan iklim.
“Perubahan APBD bukan semata soal angka, melainkan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan menyelaraskannya dengan kebijakan nasional,” tegas Andi Sudirman dalam pidatonya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri rampung. Mengingat sisa waktu tahun anggaran yang singkat, ia meminta perangkat daerah bekerja cepat, cermat, dan bertanggung jawab agar anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain menyinggung APBD, Gubernur turut memaparkan capaian strategis seperti peluncuran proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Maminasae yang akan melayani Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar. Proyek ini disebut sebagai komitmen bersama pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Di akhir sambutannya, Andi Sudirman menegaskan bahwa persetujuan APBD Perubahan 2025 menjadi momentum penting bagi Sulsel untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan mendukung pencapaian target nasional. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login