Connect with us

Resolusi 2024, Danny Pomanto Prioritaskan Konservasi Energi dan Energi Hijau di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Setelah beberapa bulan sempat dilanda pemadaman listrik bergilir yang meresahkan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan konservasi energi serta mendorong penggunaan energi hijau di Makassar pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Danny Pomanto, sapaan akrabnya, dalam Family Gathering Pemerintah Kota Makassar di Tokka Tena Rata, Minggu (24/12/2023).

Dirinya menyebut, pemadaman listrik bergilir yang terjadi di tahun ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan berbagai pihak.

“Ada banyak keluhan soal mati lampu ini, banyak usaha terganggu bahkan ada usaha yang berhenti,” katanya.

Bahkan, hal itu juga berdampak pada tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah kota.

“Saya melihat bahwa kepuasan masyarakat terhadap Pemkot itu menurun karena mati lampu. Jadi ternyata masyarakat tidak mengerti bahwa mati lampu itu bukan kewenangan Pemkot, tapi kita ikut dapat dampak,” jelasnya.

Merespons hal ini, Danny mulai menggencarkan upaya untuk memitigasi risiko serupa di masa depan. Dia tidak ingin kejadian serupa kembali menghambat berbagai sektor yang ada.

“Saya tidak mau sekolah terganggu karena listrik. Maka dalam penghematan di tahun depan, saya kira di perubahan kita harus membuat keputusan yang cepat untuk memitigasi hal seperti ini,” tegas Danny.

Adapun komitmen yang diusung mencakup penerapan konservasi energi dan penggunaan energi hijau, serta mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memperkuat ketahanan energi di Kota Makassar.

Diharapkan, langkah-langkah ini tidak hanya mengatasi masalah pemadaman listrik yang terjadi sebelumnya, tetapi juga menjadikan Makassar sebagai teladan dalam penerapan strategi energi berkelanjutan di tingkat lokal.

“Yang saya khawatir mati lampu ini akan permanen sehingga tahun depan konservasi energi dan green energy menjadi bagian yang harus kita fokuskan terutama untuk sekolah-sekolah kita,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending