Connect with us

IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur

Published

on

Kitasulsel—LUTIM,–H. Irwan Bachri Syam, tentu tidak asing lagi dengan nama lebih familiar yang kerap disapa IBAS, merupakan salah satu putra terbaik Luwu Timur dari Kecamatan Wasuponda, yang pernah menjadi Wakil Bupati Luwu Timur, sekaligus Bupati Luwu Timur.

Ia dikenal sebagai sosok yang sederhana, berjiwa sosial dan terus berbaur dengan masyarakat Luwu Timur tanpa sekat, bahkan ia masih mewakafkan diri berkencimpun di dunia politik, dengan satu tujuan ikhtiar ingin melihat Kabupaten Luwu Timur yang jauh lebih baik dari Kabupaten lain di Sulawesi Selatan.

IBAS memimpin Partai besutan Surya Paloh yakni Partai Nasdem di Kabupaten Luwu Timur. Menakar keberhasilan, partai Nasdem tetap mempertahankan kursi pimpinan di DPRD Luwu Timur.

Kemudian pada hasil Pemilu 14 Februari 2024, kemarin, IBAS bahkan berhasil mendongkrak kursi partainya di DPRD Lutim dari empat menjadi tujuh kursi.

Tidak hanya menjadikan Nasdem meraih tujuh kursi di DPRD Luwu Timur, ia juga mampu mengantarkan istrinya, dr. Ani Nurbani duduk di DPRD Provinsi Sulsel di Pileg kemarin dengan raihan suara terbanyak dan tertinggi di dapil XI Luwu Raya mencapai 29.576 Dan terkhusus Luwu Timur, 27.339 suara.

Hasil tersebut tentu berpeluang menjadi tiket IBAS membawa Partai Nasdem untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lutim November 2024 mendatang dan patut untuk diperhitungkan.

Lalu apakah IBAS Is Back di Pilkada Luwu Timur Tahun 2024?

Kepada media ini, H. Irwan Bachri Syam menegaskan kesiapan dirinya kembali bertarung pada Pilkada 2024 mendatang.

“Insha Allah Saya tetap kembali maju bertarung, bukan tanpa sebab, saya hanya mau mewakafkan diri disisa hidup saya untuk membangun Luwu Timur jauh lebih baik disegala sektor. Saya mohon doa dan dukungan dari masyarakat Luwu Timur untuk niat saya ini,” ucapnya.

Ia juga menuturkan terima kasih kepada masyarakat Luwu Timur dan masyarakat Luwu Raya sudah memilih partai Nasdem dan ibu dokter untuk mewakili kita di legislatif dalam memperjuangkan aspirasi dan kemajuan daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending