Connect with us

KEJ Sulsel Deklarasi Lawan Pembungkaman Media di Makassar

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan kembali memberikan edukasi kepada publik terkait persoalan sengketa pers. Dengan melakukan Diskusi Publik Pembangkrutan Media “Tantangan Perusahaan Pers Hadapi Gugatan Media”.

Diskusi yang digelar di Hotel Arthama, Rabu (20/3/2024) dimulai sore dan dirangkaikan buka puasa bersama yang dihadiri berbagai jurnalis dan pimpinan media.

Pembicara pada diskusi ini Guru Besar Unhas, Prof Judhariksawan, Pengamat Media Siber UIN Alauddin Prof. Firdaus Muhammad, Sabri, SKM, M.Kes Pengurus SMSI Sulsel dan dipandu oleh Moderator Nana Djamal (iNews TV).

Diskusi adalah bagian dari gerakan bersama untuk menyadarkan para penggugat media di Makassar bahwa persoalan sengketa pers diselesaikan melalui dasar hukum UU pers 40 tahun 1999 pula.

Diketahui kembali perusahaan media dan wartawan digugat melalui perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nilai gugatan ratusan miliar yang dilakukan mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiaman.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dalam forum ini menyatakan komitmen kelembagaan lewat MoU bersama Dewan Pers, Kepolian, Kejaksaan hingga tingat MA telah disepakati namun ini sudah kali kedua media di Makassar digugat melalui perdata di PN.

Seperti dalam perkara Herald.id, satu dari dua media digugat telah menjalankan perintah dewan pers sebagaimana tertuang di UU Pers 40 tahun 1999 yakni hak jawab dan permintaan maaf namun tetap dilanjutkan ke tingkat perdata.

“Setiap warga negara berhak menempuh upaya hukum, tidak masalah. Namun perbandingan nilai gugatan ini kami asumsikan bukan memberi efek jera kepada perusahaan tetapi upaya pembangkrutan,” kata Fajriani.

“Kedua secara psikologi teman-teman terganggu dalam gugatan ini. Selanjutnya ini setelah masuk mediasi di PN Makassar ada hakim mediator. Namun kami skala Makassar belum ada hakim mediator yang berperspektif terkait hukum pers. Di Jakarta mungkin ada Pak Stanley (Mantan Dewan Pers) di Makassar mungkin tidak ada, yang ada hanya jaringan ahli. Ahli tidak bisa masuk menginterfensi untuk perspektif wilayah PN,” tuturnya.

“Hal ini (diskusi) penting dilalukan sebagai literasi supaya kedepan tidak kebablasan, dengan hal serupa berulang-ulang yang mengancam media. Kedua proses klarifikasi, hak jawab sudah dilakukan, semoga di PN dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan ini di PN,” tutupnya.

Sementara Prof Jhudariksawan mengatakan ilmu tentang hukum pers tidak banyak tau kecuali pers itu sendiri apalagi awam.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Tetapi tidak semua orang paham. Sehingga ketika ada celah dianggap merugikan berhadapan dengan hukum ada pidana, perdata dan administrasi. Kalau ada karya jurnalistik, yang digunakan bangunan hukum sistem hukum pers. Dalam hal ini hak jawab dan koreksi,” kata Prof Jhuda.

“Secara UU pasal 5, ayat 2 dan 3 ada hak jawab dan koreksi. Itu adalah gugatan pidana. Sehingga gugatan itu mengarah kesana. Kalau ada hal hal dilanggar (pasal 5 ayat 1) ranahnya pidana diselesaikan,” kata Mantan Komisioner KPI pusat.

Sementara Prof Firdaus menyampaikan gugatan ini terjadi lagi dengan kasus berulang yang masuk ke PN Makassar sehingga harus ada rujukan agar tidak merusak demokrasi.

Persoalan sengketa pers ini sudah ada warisan reformasi melalui UU Pers yang harus dijaga sebagai semangat dalam menjunjung pilar demokrasi. Jangan karena memiliki kekuasaan, pengusaha, pemerintah yang dianggap memiliki power yang naif untuk memproses media hingga ke meja hijau dan menciderai demokrasi.

“Kenapa sampai di meja hijaukan pers ini karena kekurangan pemahaman. Sehingga dengan mudah menyebut angka (gugatan) sampai miliaran, sesuatu naif bagi industri media teruma jurnalisnya,” kata dia.

Olehnya itu Prof Firdaus menekankan sengketa pers diselesaikan melalui UU Pers yang “Lex Specialis” seperti hak jawab maupun hak koreksi.

Kedua dari kasus berulang ini juga adalah evaluasi untuk perusahaan pers lebih selektif dan membekali pers terkait pemahaman etika maupun UU baik beritanya secara cover both side dan lainnya.

“Dari kasus berulang ini penting pemahaman hukum. Mitigasi kepada teman-teman jurnalis,” kata Prof Firdaus.

Selanjutnya Prof Firdaus mengigatkan dalam kasus ini perlu dilakukan media agar sama-sama selesai secara baik. Karena bentuk komitmen sama-sama menjaga demokrasi dengan melindungi pers sebagai kontrol sosial yang diandalkan masyarakat.

Diakhir acara juga dilakukan deklarasi KEJ Sulsel yang didalamnya tergabung beberpa organisasi pers seperti AJI Makassar, IJTI, PJI, Pewarta Foto dan LBH Pers untuk melawan pihak yang ingin membungkam proses kerja jurnalistik seperti yang dilakukan penggugat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

H.Muhammad Yasmar M Yapid:Team Makassar Dan Team Saudi Arabia Siap Untuk Grup 09 Januari 2025

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP – PT. An-Nur Maarif kembali melaksanakan pelepasan dan pemberangkatan 212 jamaah umrah,pemberangkatan di awal tahun ini masuk dalam pemberangkatan grup 09 Januari.

Seremonial pelepasan 212 jemaah di laksanakan di mesjid Agung Kab Sidrap dan di hadiri langsung oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten sidrap serta komisaris PT Annur Maarif.

Direktur PT Annur Maarif Makassar yang juga merupakan direktur Utama Jenewa Rabani Wisata(JRW)H Muhammad Yasmar M Yapid menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan ke Jeddah, seluruh jamaah akan beristirahat di salah satu hotel di makassar dan selanjutnya diberangkatkan sesuai jadwal penerbangan masing-masing.

“Program perjalanan umrah kali ini dirancang selama 13 hari. Jamaah akan menghabiskan lima hari di Madinah dan enam hari di Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah dan siarah,” ujarnya.

Komisaris PT. An-Nur Maarif, Hj. Sitti Suade, menyampaikan harapan agar perjalanan ini berjalan lancar dan memberikan keberkahan bagi seluruh jamaah.

“Kami berharap seluruh rangkaian ibadah umrah ini terlaksana dengan baik dan menjadi perjalanan spiritual yang berkesan bagi jamaah,” ujarnya.

Lebih lanjut komisaris PT Annur Maarif ini menambahkan bahwa segala bentuk administrasi dan kebutuhan jamaah telah rampung dan siap untuk diberangkatkan.

“Kami memastikan semua kebutuhan jamaah terpenuhi, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga bimbingan ibadah selama di Tanah Suci,” katanya.

Semangat dan doa terus mengiringi pemberangkatan jamaah pada awal tahun ini, dengan harapan mereka kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat dan membawa pengalaman ibadah yang mendalam.

Jamaah dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Continue Reading

Trending