Connect with us

Dihadapan Menteri PPPA, PJ Sekda Sebut Longwis dan Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan

Published

on

 Kitasulsel–Makassar--PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Bintang Puspayoga di Kelompok Wanita Nelayan (KWN) Fatimah Azzarah, Shelter Warga Pattingalloang, Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (26/03/2024).

Kunjungannya ini untuk melihat dan sekaligus mengapresiasi aktivitas kelompok perempuan pesisir di Kecamatan Ujung Tanah.

Dalam sambutannya, Firman Hamid Pagarra memperkenalkan beberapa program prioritas Pemkot Makassar yang keberhasilannya memiliki banyak peran kontribusi perempuan di dalamnya. Seperti, Jagai Anakta dan Lorong Wisata.

“Selamat datang ibu di Kota Makassar, saat ini kita berada di Kecamatan Ujung Tanah Kelurahan Pattingaloang yang merupakan salah satu Kelurahan dari 153 Kelurahan yang ada di Kota Makassar, Kota Makassar dengan slogan Kota Makan Enaknya yang memberi peluang yang besar untuk memaksimalkan peluang perempuan untuk berkontribusi,” ucapnya.

Kata Firman, Pemerintah Kota Makassar sudah menetapkan komitmen terhadap kebijakan pembangunan yang berbasis hak anak melalui Visi Kota Makassar yang Inklusif, yaitu percepatan mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Sombere dan Smart City dengan Imunitas yang Kuat untuk Semua.

Pemkot Makassar sadar bahwa urusan anak adalah urusan masa depan yang harus melibatkan semua pihak dan berkelanjutan, komitmen itu semakin dipertegas dengan program Jagai Anakta yang diinisiasi langsung oleh Wali.

Dijelaskan Firman program jagai anakta merupakan sebuah upaya mitigasi sosial yang mendorong semua pihak memberi ruang tumbuh kembang anak dengan perlindungan yang maksimal dalam mendorong penciptaan ruang kreativitas dan partisipasi anak dalam pembangunan.

Begitu pula, kata Firman, pada aspek layanan perlindungan anak dan perempuan, di mana tidak hanya di level Kota yaitu UPTD PPA, namun diperluas hingga tingkat RT/RW dengan adanya Shelter Warga sebagai sistem layanan yang mudah dan terjangkau di tingkat kelurahan seperti di shelter warga pattingaloang ini.

“Jagai Anakta terintegrasi dengan shelter warga dan adapula program Lorong Wisata yang di dalamnya memberdayakan perempuan seperti Kelompok Wanita Tani (KWT) dan UMKM. Keterlibatan perempuan sangat terasa dengan kehadiran program-program tersebut,” paparnya.

Selain itu, Firman mengungkapkan alasan memilih Kelompok Wanita Nelayan (KWN) Fatimah Azzarah sebagai kunjungan dari Menteri PPPA karena KWN Fatimah Azzarah yang berada di kelurahan pattingaloang merupakan daerah pesisir yang rentan terjadi ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

KWN Fatimah Az Zahrah merupakan kelompok yang memberdayakan lansia, perempuan pesisir, perempuan kepala keluarga dan istri-istri nelayan, yang saat ini berjumlah 200 dari 600 orang perempuan pesisir yang dibina dan diberdayakan sehingga dapat mandiri dan memiliki penghasilan sendiri.

“Dengan adanya pemberdayaan Perempuan kepala keluarga pada KWN Fatimah Az Zahrah tentunya hal ini dapat meningkatkan taraf hidup dan kualitas keluarga, serta mendorong perempuan aktif dalam kehidupan sosial,” tuturnya.

Melalui kunjungan kerja ini, Firman mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian PPPA RI atas dukungan dan kerja sama dalam mendorong program dan implementasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Makassar.

“Pemerintah Kota Makassar selama ini telah menempatkan kepentingan terbaik perempuan dan anak sebagai inventasi masa depan untuk kemajuan dan kejayaan Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel