Connect with us

Penuhi Kriteria Pelayanan Publik HAM, Makassar Sabet Penghargaan Kota Peduli HAM 2023

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Pemerintah Kota Makassar menyabet penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke-75 tahun 2023 yang digelar di Hotel Claro, Senin (25/03/2024).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh PJ Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin dan diterima langsung oleh PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra.

Kota Makassar berhasil meraih predikat Kota Peduli HAM dikarenakan telah memenuhi dan mengimplementasikan  kriteria standar penilaian P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM).

Pertama terpenuhinya hak sipil dan politik, yang terdiri atas hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, serta hak atas kependudukan.

Kedua adalah terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, yakni hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

Kriteria tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021.

Firman Pagarra mengungkapkan rasa terimakasihnya atas penghargaan tersebut karena hal ini sejalan dengan visi misi dan program prioritas Kota Makassar salah satunya dalam hal pelayanan publik berbasis HAM.

Kota Makassar, kata Firman sangat konsen terhadap penyetaraan masyarakatnya baik dari kelompok perempuan, anak, lansia dan difabel.

“Alhamdulillah hari ini kita masuk dalam predikat Kota Peduli HAM ini pertanda kita harus lebih meningkatkan kerja-kerja khususnya pada pelayanan publik berbasis HAM,” ucapnya.

“Bisa kita contohkan seperti pembentukan shelter warga dimana shelter ini sebagai wadah perlindungan untuk korban kekerasan pada perempuan dan anak. Pemkot juga terus membenahi agar kota nyaman untuk semua tanpa terkecuali kelompok difabel,” sambung Firman.

Firman pun berharap dengan penghargaan predikat Kota Peduli HAM ini mampu membuat Pemerintah Kota Makassar lebih memacu dan fokus mengakomodir pemenuhan HAM setiap warganya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengungkapkan tujuan pemberian penghargaan untuk memotivasi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Serta membangun sinergitas dan kordinasi daerah dan instansi terkait di setiap daerah.

“Meskipun hanya 18 kabupaten/kota dari total 24 kabupaten/kota di Sulsel yang terima penghargaan Kota Peduli HAM tetapi tak menyurutkan semangat untuk terus bersinergi meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM di Sulsel,” tuturnya.

Pada kesempatan penyerahan penghargaan juga dirangkaikan dua agenda penting yakni deklarasi pencanangan publik berbasis HAM dan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Sulsel.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending