Connect with us

Makassar Daerah Tertinggi Capaian MCP di Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemkot Makassar terus melakukan perbaikan sistem dan regulasi serta mengoptimalkan implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Makassar setiap tahunnya.

Bahkan untuk tahun 2023, Kota Makassar tercatat sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan MCP tertinggi di Sulsel, dan urutan kedua setelah Pemprov Sulsel.

Berdasarkan data progress MCP Pemkot Makassar terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021, nilai capaian MCP Kota Makassar berada pada angka 68,14. Angka itu meningkat di 2022 menjadi 82 dan menempatkan Kota Makassar dalam zona hijau.

Dan pada tahun 2023, kembali mengalami peningkatan dengan nilai capaian 82,31, di saat sebagian besar daerah mengalami penurunan nilai capaian MCP.

“Alhamdulillah MCP Makassar rangking kedua di Sulsel,” puji Kepala Seksi Pencegahan (korsupgah) KPK Wilayah IV Sulsel Tri Budi Rochmanto saat diwawancara seusai Rapat Evaluasi MCP Pemkot Makassar di Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota, Kamis (28/3/2024).

MCP Makassar masih di angka 82, mengalami kenaikan 0,31 dari 82 capaian tahun 2022 menjadi 82,31 pada tahun 2023.

Sedangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Makassar mengalami peningkatan dan berada di angka 73,15, di atas Pemprov Sulsel.

Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana, 2022 lalu SPI Makassar berada di angka 66,38.

“MCP Makassar alhamdulillah di angka 82. Jadi bertahan dari tahun sebelumnya. SPI meningkat lebih baik dari provinsi, di angka 73,” tuturnya.

Meski sudah menunjukkan progress yang baik, namun KPK tetap meminta Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar lebih baik ke depan.

MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

Ada delapan yang menjadi area intervensi MCP KPK. Yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, PBJ, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Pengelolaan BMD.

“Jadi ini kita melakukan evaluasi hasil capaian program pemberantasan korupsi di 2023 dan agenda program pencegahan korupsi di 2024,” ujarnya.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersyukur capaian MCP Makassar terus meningkat. Itu berkat kerja-kerja keras seluruh aparat pemerintah.

“Alhamdulillah MCP terus meningkat, tapi saya kira masih ada beberapa hal yang perlu untuk kita perbaiki,” tutup Danny Pomanto.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel