Connect with us

Apiaty Amin Syam Sebut Perda PUG Pertegas Kesetaraan Gender di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (8/4/2024).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut kehadiran perda PUG memperjelas adanya kesetaraan gender di Kota Makassar.

“Kita sudah diatur mengenai kesetaraan gender. Jadi tidak ada lagi yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi soal pekerjaan,” ujarnya.

Lebih jauh, perempuan bergelar profesor itu juga mengajak perempuan secara khusus agar punya peran dalam pembangunan Makassar.

“Perempuan juga harus bisa. Caranya banyak, bisa menjadi anggota atau dosen untuk berkontribusi,” ucap Apiaty.

“Kami semua harapkan perda ini bisa disebar lagi sehingga semua masyarakat banyak yang tahu pentingnya kesetaraan gender,” tukasnya.

Sementara itu, akademisi dari UIN, Andi Suarda menyampaikan latar belakang terbitnya perda PUG salah satunya meniadakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.

“Apalagi sering bias gender padahal laki-laki dan perempuan punya kebutuhan, kelebihan, dan pengalaman yang sama,” ujarnya.

Ia menyebut Apiaty Amin Syam menjadi salah satu tokoh perempuan yang punya peran dalam pengembangan. Sebagaimana yang ada dalam perda PUG.

“Ibu dewan merupakan perempuan yang punya ambil bagian dalam pembangunan Makassar karena beliau adalah anggota dewan,” lanjutnya.

Sementara itu, akademisi lainnya, Cherly Elisabeth menyampaikan bahwa perempuan saat ini tidak bisa dipandang remeh. Apalagi adanya perda ini semakin menguatkan peran mereka penting.

“Jadi betul, sekarang kita sudah bisa punya peran dan ambil bagian misalnya untuk bekerja, bukan cuma laki-laki saja yang bisa,” katanya.

“Perda ini makanya hadir untuk menguatkan itu, sebagai aturan kalau kesetaraan gender itu berlangsung di Makassar,” tukas Cherly. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending