Connect with us

Indira Yusuf Ismail Pacu Penguatan Peran PKK di Tingkat Kecamatan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dalam upaya memperkuat peran dan kapasitas Tim Penggerak PKK (TP PKK) di tingkat kecamatan, Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail hadir memberikan arahannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kelembagaan bagi pengurus PKK Kecamatan, Selasa (23/4/2024).

Acara yang digelar di Auditorium Kantor TP PKK Kota Makassar ini diikuti oleh pengurus PKK dari berbagai kelurahan di Kecamatan Manggala dan Kepulauan Sangkarrang.

Dalam arahannya, Indira menyoroti pentingnya peran PKK dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan.

Dirinya menggarisbawahi bahwa PKK memiliki peran strategis dalam memberdayakan perempuan dan keluarga untuk turut serta dalam pembangunan Kota Makassar secara menyeluruh.

“Insyallah kita akan menyempurnakan semuanya. Kita upayakan semua program kita kerjakan dengan baik supaya sebelum akhir tahun semua sudah bisa selesai,” ungkap Indira.

Lebih jauh, Indira juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan PKK di tingkat kecamatan agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal ini termasuk dalam hal penyelenggaraan program-program pembangunan, pendidikan kesehatan, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan upaya-upaya lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“PKK itu bukan sekadar berseragam PKK, tapi banyak ilmu yang bisa kita dapatkan di sini. Ke depannya kita harus lebih sungguh-sungguh dan serius supaya kita bisa bersinergi dengan program pemerintah kota,” jelas Indira.

Selain itu, Indira juga mengajak seluruh pengurus PKK untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam melaksanakan program-program PKK.

Dia menegaskan pentingnya untuk terus beradaptasi dan mencari solusi-solusi kreatif dalam menghadapi setiap tantangan.

“Pengurus dan anggota harus saling berkoordinasi membantu Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan supaya semua program kita selesai dengan baik. Dengan niat baik dan keikhlasan, kita bawa PKK Makassar menjadi yang terbaik,” tegas Indira.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel