Connect with us

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima Kunjungan Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR, — Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima Kunjungan Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar terkait Program Unggulan/Inovasi PAKINTA Dalam Usaha Peningkatan Potensi Transaksi Secara Digital di Kota Makassar yang dibertempat di Ruang Sipa kalebbi, Lt. 2 Kantor Wali Kota Makassar, Balaikota, Jumat (26/04/2024).

Diketuai oleh Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Edi Mulya memboyong 71 orang jajarannya mulai dari Kepala Bidang, Camat, Lurah serta Kepala Desa Kota Denpasar.

Kunjungan kerja ini dalam rangka studi komparasi tim pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Firman Pagarra menyambut baik kedatangan tim Bapenda Denpasar karena telah memilih Kota Makassar sebagai kota untuk saling berbagi pengetahuan terkait alur pendataan potensi pajak.

Firman menjelaskan Bapenda Kota Makassar saat ini terus mengoptimalkan pendataan potensi pajak di Kota Makassar untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 di angka Rp 2 Triliun.

Tak hanya itu, satu satu langkahnya dengan cara memberdayakan potensi kinerja RT/RW untuk membantu mendata potensi pajak baru di wilayahnya masing-masing.

“Semua tim turun lapangan. RT/RW Kami juga ikut turun mendata dan menghimbau serta mengedukasi wajib pajak agar senantiasa membayar pajaknya tepat waktu dan tepat jumlah. Yang menunggak juga terus diingatkan lagi,” ucapnya.

“Kita juga ada apresiasi kepada wajib pajak berupa doorprise. Dimana wajib pajak ini harus mendaftarkan transaksi makan minumnya di aplikasi pakinta,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Edi Mulya sangat mengapresiasi inovasi dan strategi yang dilakukan Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending