Connect with us

Syaharuddin Alrif Minta BPBD Sulsel Gerak Cepat Kirim Bantuan ke Korban Banjir

Published

on

kitasulsel–Makassar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulsel, Syaharuddin Alrif langsung menyambangi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (3/5/2024).

Syaharuddin Alrif langsung bertemu dengan Kepala BPBD Sulsel, Amson Padolo yang didampingi Sekretaris BPBD Sulsel Devo Khadafi.

Kedatangan SAR Akronim nama Syaharuddin Alrif tersebut ke kantor BPBD Sulsel menyusul terjadinya bemcana banjir bandang yang melanda lima daerah di Sulsel termasuk Kabupaten Sidrap.

SAR akronim Syaharuddin Alrif berkoordinasi sekaligus meminta BPBD Sulsel untuk sigap dan turun langsung ke lokasi bencana untuk menyalurkan bantuan baik di empat kabupaten dan terkhusus Sidrap, dimana dilaporkan disejumlah wilayah di Sidrap terdampak bencana seperti banjir dan kerusakan lain yang ditimbulkan oleh bencana alam tersebut.

Dalam kesempatan itu, SAR didampingi Kepala BPBD dan Sekretaris BPBD juga meninjau gudang BPBD memantau peralatan dan juga ketersediaan logistik.

“Tadinya mau ke Jakarta jam 2, langsung saya cancel dan langsung mampir ke kantor BPBD Sulsel,” ujarnya.

Baca Juga : NasDem Sulsel Bekali 159 Legislator Barunya Tugas Sebagai Wakil Rakyat

“InsyaAllah, segera on the way bantuan ke Sidrap, begitu ya pak Kadis?,” kata SAR dalam video yang dikirim disebuah grup WhatsApp.

“Siap,” ujar Kepala BPBD Sulsel menimpali pertanyaan SAR yang juga Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel tersebut.

Sebelumnya hujan deras yang mengguyur Kabupaten Sidrap yang terjadi sejak malam hingga siang hari menyebabkan sejumlah daerah di Sidrap terdampak bencana.

Selain merendam rumah warga, sejumlah sungai meluap, salah satunya sungai yang terletak di Desa Bulu Cendrana-Botto, Kecamatan Pituriawa yang mengakibatkan jembatan penghubung ibu kota kecamatan dan tiga desa yakni Botto, Betao dan Betao Riase terputus. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel