Connect with us

DamKarMat Makassar Berangkatkan Tim Rescue Bantu Korban Banjir dan Longsor di Wilayah Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan mengirimkan bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DamKarMat) Kota Makassar untuk membantu wilayah terdampak bencana di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kepala Dinas DamKarMat Makassar, Hasanuddin beserta jajarannya melepas 22 orang personil rescue menuju Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Luwu pada Sabtu (4/05/2024) Pukul 01.00 Wita guna bergabung dalam proses evakuasi korban bencana banjir dan longsor.

 

Sebelum pemberangkatan, Kadis DamKarMat Kota Makassar, Hasanuddin memberikan arahan kepada seluruh personil agar tetap memperhatikan beberapa hal.

 

“Tetap memprioritaskan etika, keselamatan, dan menerapkan SOP dalam upaya penyelamatan serta melakukan koordinasi dan pelaporan secara teratur kepada pihak yang bertanggung jawab di lokasi bencana,” ucapnya.

 

Hasanuddin menjelaskan, tim penyelamat yang berangkat terbagi menjadi dua tim, dengan menggunakan satu unit armada dalmas dan satu unit armada rescue, lengkap dengan perahu karet dan perlengkapan lainnya.

 

Dalam kesempatan ini pun, Ia mengirimkan pesan semangat kepada masyarakat korban bencana banjir dan longsor agar tetap kuat dan tabah menghadapi cobaan ini.

 

Ia pun mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar proses evakuasi berjalan lancar, serta bagi seluruh personil rescue tetap dalam perlindungan Allah SWT dalam menjalankan misi kemanusiaan.

 

“Pesan semangat dan doa dari kita semua menjadi bagian dari upaya bersama untuk membantu dan memberikan dukungan kepada mereka yang terdampak,” ucapnya.

 

Kehadiran bantuan ini menjadi bentuk nyata dari solidaritas dan kepedulian Wali Kota Makassar serta pemerintah kota terhadap sesama dalam situasi darurat seperti ini.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel