Connect with us

Fatma Wahyuddin Harap Pemerintah Tingkatkan Layanan Persampahan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin meminta masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi berpengaruh terhadap pelayanan dari pemerintah kota.

Demikian disampaikan Imam saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Travelers Makassar, Jl Lamadukelleng Buntu, Kamis (9/5/2024).

Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengingatkan retribusi yang dibayarkan masyakarat akan masuk ke kas pemerintah. Kemudian diperuntukkan untuk pelayanan terbaik terhadap persampahan.

“Retribusi itu yang akan menjadi pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas yang masih kurang lengkap yang diinginkan masyakarat,” ucap Fatma Wahyuddin.

Khusus peserta sosialisasi, Fatma Wahyuddin mengajak mereka untuk lebih memahami tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut. Utamanya terkait tujuan dari pungutan retribusi.

“Jadi tujuan dan maksud adanya perda ini untuk mempersempit pikiran kita mengenai retribusi sampah. Kita harus paham tiap pasal per pasal,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri menyampaikan bahwa pungutan retribusi dimaksudkan untuk menutup beberapa biaya. Beberapa diantaranya, operasional dan penunjang sarana prasarana.

“Semua yang dipungut itu adalah untuk biaya seperti operasional, pemeliharaan, dan perbaikan sarana,” ucap Syahrial. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel