Connect with us

Fatma Wahyuddin Harap Orang Tua Ajari Anak Baca Tulis Alquran Sejak Dini

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengingatkan orang tua yang beragama Islam agar mengajarkan kepada anak soal Al-Quran.

Demikian disampaikannya saat menggelar agenda Fungsi Pengawasan dalam Rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, di Hotel Travelers, Jl Lamadukelleng, Jumat (10/5/2024).

Legislator Demokrat Makassar ini mengatakan edukasi soal Al-Quran penting bagi anak. Terlebih dalam mengajarkannya membaca.

“Karena melafalkan ayat-ayat dalam Al-Quran punya pahala yang besar. Jadi jangan biarkan anak kita buta huruf Al-Quran,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar ini juga menilai Al-Quran dapat menyejukkan hati. Sekaligu menjadi pedoman hidup.

“Ketika kita baca Al-Quran tentu ada rasa sejuk yang kita dapat, ini bisa menenangkan hati kita ketika gelisah atau marah,” tambahnya.

Ia pun meminta anak mereka untuk mulai belajar membaca Al-Quran sejak dini. Apalagi sudah banyak guru mengaji yang tersebar di Makassar.

“Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Tidak ada kata tidak bisa. Untuk itu, kita harus ajarkan anak-anak kita dari sekarang,” tutupnya.

Sementara itu, Mohammad Syarief menyebut Al-Quran merupakan pedoman hidup tiap orang muslim. “Al-Quran punya banyak petunjuk dalam kehidupan kita, apa yang kita lakukan selalu pegang teguh kepada Al-Quran,” ujarnya.

“Perda ini mengatur banyak kewajiban kita sebagai umat muslim untuk membaca menulis Al-Quran. Tentu ini yang harus kita pahami,” katanya.

Terakhir, Andi M Natsur juga meminta agar perda baca tulis Al-Quran dapat dipahami oleh masyarakat beragama muslim. Ada banyak aturan yang mengatur agar kegiatan itu digiatkan.

“Pemerintah kota telah membuat perda ini karena untuk mengingatkan kita kalau Al-Quran bagi muslim adalah pedoman hidup kita. Jadi bacalah,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel