Connect with us

Wakil Ketua DPRD Sulsel Disabotase Hadiri Wisuda Santri ke XVI LPPTKA Sidrap

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Kejadian tidak mengenakan dialami Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif menjelang Wisuda Santri ke XVI LPPTKA DPD BKPRMI Kabupaten Sidrap di Masjid Agung, pada Minggu (12/05/2024).

Kakak Syahar– sapaan akrab Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel ini dilarang menghadiri wisuda tersebut. Padahal, tokoh pertanian Sulsel tersebut mendapat undangan resmi untuk menghadiri Wisuda Santri ke XVI sejak satu pekan lalu.

Namun malam sebelum acara sekitar Pukul 23.00, Syaharuddin Alrif mengaku mendapat informasi dari Ketua BKPRMI Kabupaten Sidrap Ustadz Siswadi menyampaikan pesan dari Kepala Dinas Kominfo yang juga Ketua Harian Pengurus Masjid Agung Sidrap Bachtiar.

Di mana, pesan tersebut agar Syaharuddin Alrif tidak menghadiri acara wisuda santri karena Masjid Agung adalah milik pemerintah.

Lebih jauh dari Informasi yang beredar, pesan larangan itu bersumber dari Bachtiar merupakan pesan Pj Bupati Sidrap Basra.

Hanya saja, ketika Syaharuddin Alrif mengkonfirmasi langsung melalui via telpon, Pj Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep.,M. Kes tidak membenarkan hal tersebut.

“Dr. Ns. H. Basra, S.Kep.,M. Kes tidak pernah memerintahkan dan menolak mentah hal tersebut,” ucap Syaharuddin Alrif.

Syaharuddin pun menduga ada sekelompok orang tidak menginginkan kehadirannya di acara Wisuda Santri ke XVI LPPTKA DPD BKPRMI Kabupaten Sidrap.

Atas kejadian ini Syaharuddin Alrif tidak tinggal diam dan akan mengusut tuntas hal siapa dibalik dari pesan ini.

Diketahui, SAR– akronim Syaharuddin Alrif adalah kader BKPRMI dan mantan pengurus BKPRMI 2002-2005. Bahkan di masanya menjadi Ketua Panitia Festival Anak Sholeh (FASI)-I (pertama) se KabupatenSidrap di Masjid Agung Sidrap.

Syaharuddin Alrif menambahkan bahwa dirinya aktif menghadiri kegiatan BKPRMI sejak tahun 2000 sampai 2023 karena memang pernah menjadi pengurus BKPRM Sidrap.

“Namun kenapa tahun ini ada yang intimidasi pejabat Sidrap ke ketua BKPRMI Sidrap agar saya diminta jangan hadir di Masjid Agung. Apakah karena menjelang Pilkada ?,” tutupnya.

Tepisah, Ketua BKPRMI Kabupaten Sidrap Siswandi mengatakan terkait pesan larangan ini yang ditujukan oleh Syaharuddin Alrif akan dijelaskan setelah acara wisuda selesai.

“Karena para tamu undangan sudah datang dan acara wisuda santri akan segara dimulai,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel