Connect with us

Wakil Ketua DPRD Sulsel Disabotase Hadiri Wisuda Santri ke XVI LPPTKA Sidrap

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Kejadian tidak mengenakan dialami Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif menjelang Wisuda Santri ke XVI LPPTKA DPD BKPRMI Kabupaten Sidrap di Masjid Agung, pada Minggu (12/05/2024).

Kakak Syahar– sapaan akrab Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel ini dilarang menghadiri wisuda tersebut. Padahal, tokoh pertanian Sulsel tersebut mendapat undangan resmi untuk menghadiri Wisuda Santri ke XVI sejak satu pekan lalu.

Namun malam sebelum acara sekitar Pukul 23.00, Syaharuddin Alrif mengaku mendapat informasi dari Ketua BKPRMI Kabupaten Sidrap Ustadz Siswadi menyampaikan pesan dari Kepala Dinas Kominfo yang juga Ketua Harian Pengurus Masjid Agung Sidrap Bachtiar.

Di mana, pesan tersebut agar Syaharuddin Alrif tidak menghadiri acara wisuda santri karena Masjid Agung adalah milik pemerintah.

Lebih jauh dari Informasi yang beredar, pesan larangan itu bersumber dari Bachtiar merupakan pesan Pj Bupati Sidrap Basra.

Hanya saja, ketika Syaharuddin Alrif mengkonfirmasi langsung melalui via telpon, Pj Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep.,M. Kes tidak membenarkan hal tersebut.

“Dr. Ns. H. Basra, S.Kep.,M. Kes tidak pernah memerintahkan dan menolak mentah hal tersebut,” ucap Syaharuddin Alrif.

Syaharuddin pun menduga ada sekelompok orang tidak menginginkan kehadirannya di acara Wisuda Santri ke XVI LPPTKA DPD BKPRMI Kabupaten Sidrap.

Atas kejadian ini Syaharuddin Alrif tidak tinggal diam dan akan mengusut tuntas hal siapa dibalik dari pesan ini.

Diketahui, SAR– akronim Syaharuddin Alrif adalah kader BKPRMI dan mantan pengurus BKPRMI 2002-2005. Bahkan di masanya menjadi Ketua Panitia Festival Anak Sholeh (FASI)-I (pertama) se KabupatenSidrap di Masjid Agung Sidrap.

Syaharuddin Alrif menambahkan bahwa dirinya aktif menghadiri kegiatan BKPRMI sejak tahun 2000 sampai 2023 karena memang pernah menjadi pengurus BKPRM Sidrap.

“Namun kenapa tahun ini ada yang intimidasi pejabat Sidrap ke ketua BKPRMI Sidrap agar saya diminta jangan hadir di Masjid Agung. Apakah karena menjelang Pilkada ?,” tutupnya.

Tepisah, Ketua BKPRMI Kabupaten Sidrap Siswandi mengatakan terkait pesan larangan ini yang ditujukan oleh Syaharuddin Alrif akan dijelaskan setelah acara wisuda selesai.

“Karena para tamu undangan sudah datang dan acara wisuda santri akan segara dimulai,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending