Connect with us

Pemkot Makassar Akan Adakan Seminar dan Peluncuran Peraturan Walikota Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkolaborasi dengan YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Makassar akan menggelar Seminar Publik dan peluncuran Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Akan berlangsung di Hotel Four Point Makassar pada Kamis, (16/05/2024).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana serta memperkuat sinergitas antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif di Kota Makassar.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.

 

“Pemkot Makassar menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana tertentu dengan pendekatan keadilan restoratif. Korban maupun pelaku adalah warga negara yang harus mendapatkan pemenuhan layanan hak-hak dasar, serta masyarakat lainnya memiliki kepentingan akan keamanan dan ketertiban di Kota Makassar,” ujarnya

 

Achi Soleman menambahkan bahwa kebijakan ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum melalui layanan pendukung yang mencakup mediasi untuk penyelesaian sengketa hukum secara kekeluargaan, layanan rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial guna memulihkan dampak yang ditimbulkan dan memperbaiki kondisi yang menyebabkan terjadinya perkara hukum.

 

Sementara itu, Abdul Azis Dumpa, Wakil Direktur YLBHI – LBH Makassar, menyatakan YLBHI LBH Makassar melihat keseriusan Pemkot Makassar dalam implementasi negara hukum, untuk itu pihaknya hadir dan terlibat dalam penyusunan kebijakan ini.

 

“Pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menekankan pada upaya pemulihan lewat ketersediaan layanan, di mana pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya” ucapnya

 

Melalui kebijakan ini, tambahnya, Pemkot Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang adil, damai, dan sejahtera.

 

Seminar ini akan menghadirkan pembicara kunci seperti Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di KEMENKO POLHUKAM R.I. Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H. Selain itu, empat narasumber juga akan hadir, termasuk R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LLM. (Direktur Hukum & Regulasi BAPPENAS RI), Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. (Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KEMENKUMHAM R.I.), Achi Soleman, S.STP., M.Si., dan Haswandy Andy Mas, S.H. (Forum Restorative Justice Kota Makassar dan Praktisi Bantuan Hukum).

 

Selain itu, penanggap utama seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, dan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar akan turut hadir.

 

Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui zoom meeting di https://bit.ly/SeminarPERWALIRJ dan live streaming di YouTube Kominfo Kota Makassar serta YLBHI – LBH Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Resmikan Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari

Published

on

Kitasulsel–PONOROGO Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari. Peresmian perubahan status ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar, sekaligus meresmikan Gedung Pusat Sumber Belajar, Minggu (14/9/2025).

Gedung baru tersebut akan difungsikan sebagai pusat pendidikan sekaligus kantor layanan, mempertegas peran UIN Ponorogo sebagai pusat keilmuan dan pengabdian masyarakat.

Menag berharap dengan status universitas, UIN Ponorogo semakin produktif melahirkan generasi muda yang berakhlak, berilmu, dan berdaya saing global.

“Saya bangga dengan kampus-kampus yang bersih, asri, disiplin, dengan mahasiswa produktif dan sopan, serta dosen-dosen kreatif. InsyaAllah UIN Ponorogo bisa menjadi kampus yang membanggakan,” kata Menag.

 

Lebih lanjut, Menag mengingatkan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki peran lebih luas dibandingkan kampus umum. “Kampus UIN harus berbeda. Bukan hanya lembaga akademik, tetapi juga institusi dakwah,” pesan Menag.

“PTKIN tidak cukup hanya melahirkan ilmuwan, tapi juga intelektual dan cendekiawan. Ilmuwan itu tahu, intelektual mengamalkan, dan cendekiawan menghadirkan resonansi kebermanfaatan bagi masyarakat,” sambungnya.

 

Dalam sambutannya, Menag juga menyoroti suasana kampus yang hijau dan asri sebagai salah satu keunggulan UIN Ponorogo. “Kampus ini indah, hijau, dan sejuk. Banyak pepohonan dan hewan di sekitarnya. Suasana seperti ini akan membuat mahasiswa betah belajar,” ujarnya.
​​​​​​​
​​​​​​​Menag menekankan bahwa keasrian kampus harus sejalan dengan kualitas akademik dan karakter mahasiswa. “Prasarananya sudah bagus, tinggal bagaimana kita merawatnya. Yang lebih penting adalah manusianya. Produk yang lahir dari UIN Ponorogo harus hebat dan terkenal, menjadi kebanggaan Ponorogo bahkan Indonesia,” tegasnya.

 

Peresmian ini turut dihadiri Rektor UIN Ponorogo, Bupati Ponorogo, Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kepala Kankemenag Ponorogo, serta para rektor PTKIN dari berbagai daerah. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel