Pemkot Makassar Akan Adakan Seminar dan Peluncuran Peraturan Walikota Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif
Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkolaborasi dengan YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Makassar akan menggelar Seminar Publik dan peluncuran Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Akan berlangsung di Hotel Four Point Makassar pada Kamis, (16/05/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana serta memperkuat sinergitas antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.
“Pemkot Makassar menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana tertentu dengan pendekatan keadilan restoratif. Korban maupun pelaku adalah warga negara yang harus mendapatkan pemenuhan layanan hak-hak dasar, serta masyarakat lainnya memiliki kepentingan akan keamanan dan ketertiban di Kota Makassar,” ujarnya
Achi Soleman menambahkan bahwa kebijakan ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum melalui layanan pendukung yang mencakup mediasi untuk penyelesaian sengketa hukum secara kekeluargaan, layanan rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial guna memulihkan dampak yang ditimbulkan dan memperbaiki kondisi yang menyebabkan terjadinya perkara hukum.
Sementara itu, Abdul Azis Dumpa, Wakil Direktur YLBHI – LBH Makassar, menyatakan YLBHI LBH Makassar melihat keseriusan Pemkot Makassar dalam implementasi negara hukum, untuk itu pihaknya hadir dan terlibat dalam penyusunan kebijakan ini.
“Pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menekankan pada upaya pemulihan lewat ketersediaan layanan, di mana pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya” ucapnya
Melalui kebijakan ini, tambahnya, Pemkot Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang adil, damai, dan sejahtera.
Seminar ini akan menghadirkan pembicara kunci seperti Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di KEMENKO POLHUKAM R.I. Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H. Selain itu, empat narasumber juga akan hadir, termasuk R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LLM. (Direktur Hukum & Regulasi BAPPENAS RI), Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. (Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KEMENKUMHAM R.I.), Achi Soleman, S.STP., M.Si., dan Haswandy Andy Mas, S.H. (Forum Restorative Justice Kota Makassar dan Praktisi Bantuan Hukum).
Selain itu, penanggap utama seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, dan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar akan turut hadir.
Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui zoom meeting di https://bit.ly/SeminarPERWALIRJ dan live streaming di YouTube Kominfo Kota Makassar serta YLBHI – LBH Makassar.
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis
Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.
Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.
Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.
Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.
Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.
Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.
Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login