Connect with us

Kadis PU Makassar Kembali Kerahkan Tim Satgas Drainase Lakukan Normalisasi Drainase di Sejumlah Titik

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Satgas Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar kembali melakukan kegiatan normalisasi drainase dengan pengerukan sedimen di beberapa titik di wilayah Kota Makassar, Rabu, (19/06/2024).

Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, ST., MT., menjelaskan bahwa tujuan dari pengerukan ini untuk memastikan saluran drainase tetap lancar dan bebas dari penumpukan sampah atau sedimen yang dapat menyebabkan sumbatan dan mengganggu aliran air.

“Pengerukan sedimen dilakukan untuk menjaga optimalisasi fungsi saluran drainase agar air dapat mengalir dengan lancar tanpa hambatan.” ujar Kadis PU.

Dengan normalisasi yang rutin, diharapkan aliran air di seluruh kota dapat terjaga dengan baik, sehingga mengurangi risiko banjir, terutama saat musim hujan.

Selain itu, Zuhaelsi Zubir mengatakan upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan bagi masyarakat dengan memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik dan bebas dari sampah.

Zuhaelsi Zubir menambahkan bahwa kegiatan normalisasi drainase ini merupakan bagian dari upaya rutin DPU Kota Makassar untuk menjaga kebersihan dan kelancaran saluran drainase di kota. “Kami berharap dengan kegiatan rutin ini, aliran air pada seluruh kota dapat terjaga dengan baik, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan kualitas lingkungan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

DPU Kota Makassar, kata Zuhaelsi Zubir, terus berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur kota demi kenyamanan dan kesejahteraan warganya.

Meski begitu, Zuhaelsi Zubir berharap masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel