Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”

Kitasulsel—Lutim—Tangis haru mewarnai pelepasan status asn Hj Puspawati Husler,Perhari ini Istri Mantan Bupati Luwu timur Alm Thoriq Husler ini akan kembali Kemasyarakat dengan status masyarakat biasa.
Momen pelepasan Hj Puspawati Husler berlangsung penuh keharuan,satu persatu pegawai dilingkup dinas tempat beliau bertugas menyalami dengan tangisan,Selasa 02/07/2024.

“Beliau sosok ibu bagi kami semua,Sedih dan berat melepaskan ibu puspawati husler dari kantor ini,beliau wanita tangguh dan hebat.beliau selalu memberikan motivasi kepada kita semua,insyaAllah ibu selalu di hati kami.
Bukan hanya pegawai di lingkup Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Luwu Timur yang merasakan kesedihan yang mendalam akan pelepasan status ASN istri alm Thoriq Husler ini,kapasitasnya yang perna manjadi ketua PKK Luwu timur menjadi alasan dari asn di lingkup Pemda Luwu timur merasa kehilangan sosok ibu yang mampu mengayomi semua kalangan ini.

“Dalam keseharian tiap bersua dengan ibu haji selalu ada senyum yang khas buat kami,caranya mengayomi,menuntun dan menyampaikan sesuatu tersampaikan dengan adem dan menyentuh,ini yang tak akan bisa kami lupakan dari ibu haji,kami tau apa yang akan kami perbuat untuk Ibu haji nantinya,jelas seorang sumber yang tak ingin namanya di beritakan.
Pengunduran diri Hj Puspawati Husler sebagai ASN merupakan sebuah pengorbanan yang cukup besar baginya dan keluarga untuk satu tujuan yang lebih muliah,Diketahui Hj Puspawati Husler akan maju mendampingi Ir H Irwan Bachri Syam pada kontestasi Pilkada tahun 2024 mendatang sebagai wakil bupati Luwu timur.

Kabupaten Sidrap
Pendaftaran Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusda Tirta Saromase Diperpanjang

Kitasulsel–SIDRAP Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Masa Jabatan 2025-2029 dan Calon Direksi Masa Jabatan 2025-2030 Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tirta Saromase Sidenreng Rappang memperpanjang masa pendaftaran hingga 13 Juni 2025.
Sebelumnya, masa pendaftaran berakhir pada 10 Juni 2025. Namun berdasarkan evaluasi, jumlah pelamar yang masuk belum mencukupi ketentuan minimal tiga orang sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 1/VI/Pansel-Perumda/2025.

Untuk itu, melalui pengumuman resmi Nomor 2/VI/Pansel-Perumda/2025, panitia memaparkan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari kerja, mulai 11 hingga 13 Juni 2025.
Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 16.30 Wita di Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, Kompleks SKPD Sidrap, Jl. Harapan Baru No.1, Pangkajene Sidenreng.

Panitia mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat agar segera melengkapi serta menyerahkan dokumen sesuai ketentuan dalam pengumuman sebelumnya.
“Berkas yang disampaikan setelah tanggal 13 Juni 2025 tidak akan diproses lebih lanjut,” bunyi pengumuman yang ditandatangan secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh.
Perpanjangan ini merupakan bagian dari komitmen panitia untuk menjaring calon yang kredibel dan memenuhi syarat guna mengisi posisi strategis di Perusda Tirta Saromase masa jabatan 2025–2029 untuk Dewan Pengawas dan 2025–2030 untuk Direksi. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Konsolidasi ReSoPA di Sultra melahirkan Komitmen Memenangkan Anies Di Sultra Yang Semakin Kuat
You must be logged in to post a comment Login