Connect with us

PDAM Makassar Peringatkan Masyarakat Terhadap Penipuan Modus Rekrutmen Pegawai

Published

on

Kitasulsel–Makassar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan terkait penerimaan pegawai di PDAM Makassar.

Baru-baru ini, PDAM Makassar mengambil tindakan tegas dengan memecat mantan staf mereka bernama Rusdi, yang bertugas di Wilayah V Cendrawasih, Makassar.

Pemecatan ini dilakukan karena Rusdi melakukan penipuan dengan membuka perekrutan pegawai ilegal.

Kepala Bagian (Kabag) Humas PDAM, Idris Tahir, menjelaskan bahwa praktik penipuan yang dilakukan oleh Rusdi terungkap setelah sejumlah korban mendatangi kantor PDAM.

“Kemarin ada sembilan korban yang datang melapor. Itu pun kami tidak tahu berapa banyak korban sebelumnya,” terang Idris pada konferensi pers di Kantor PDAM Makassar, Selasa (9/7).

Idris menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa korban melapor bahwa mereka diminta membayar Rp40-45 juta per orang sebagai syarat penerimaan pegawai honorer PDAM.

“Kemarin ada yang dijanjikan masuk pada tanggal 8 Juli menjadi pegawai. Beberapa orang datang melapor karena ada chat yang meminta korban untuk menghadap ke bagian umum untuk ditempatkan di wilayah masing-masing,” ujar Idris.

Idris menegaskan bahwa mantan karyawan tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat sejak Maret 2024. “Dia baru bergabung dengan PDAM pada tahun 2022 dan ditempatkan di wilayah pelayanan V di Cenderawasih,” tambah Idris.

Pihak PDAM, lanjut Idris, telah memanggil mantan karyawan tersebut untuk klarifikasi dan terbukti bahwa dia melakukan praktik ilegal perekrutan pegawai PDAM. Oleh karena itu, PDAM Makassar mengambil tindakan pemecatan.

PDAM juga menerbitkan flyer yang menyatakan bahwa mantan pegawai berinisial RS sudah tidak menjadi pegawai PDAM dan menginformasikan kepada publik bahwa segala tindakan mantan karyawan tersebut tidak ada kaitannya dengan PDAM.

“Kami tidak bermaksud mencampuri urusan pribadi yang bersangkutan atau mendiskriminasi.

Di flyer, kami hanya menyebutkan bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan PDAM,” tegas Idris.

Idris pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan modus penipuan yang mengatasnamakan perekrutan PDAM Makassar.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih teliti jika ada penawaran serupa, karena modus-modus seperti ini sudah lama ada. Masyarakat harus berhati-hati dan mengonfirmasi informasi terlebih dahulu,” tambah Idris.

Ia menyesalkan kejadian ini karena banyak masyarakat yang menjadi korban.

Idris juga mengatakan bahwa prosedur penerimaan pegawai di PDAM dilakukan secara terbuka dan resmi.

“Terakhir kali perekrutan dilakukan pada tahun 2022 melalui pengumuman resmi untuk mengisi kekosongan posisi,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Kejari Teken MoU, Munafri Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Bersih

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Makassar.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Dalam sambutannya, Munafri menilai kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan jalannya pemerintahan yang lebih transparan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Munafri menjelaskan, sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun, ia mengungkapkan masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.

Bahkan, menurutnya, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya,” tuturnya.

Jika potensi tersebut dimaksimalkan, Munafri memperkirakan pendapatan daerah yang belum tergarap bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, ia berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak, retribusi hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selain itu, Munafri juga menyoroti persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang menurutnya masih membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mencontohkan proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.

Ia secara tegas meminta agar tidak ada lagi “invisible hand” atau campur tangan pihak tertentu yang berpotensi mengganggu proses pembangunan di Kota Makassar.

“Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Munafri berharap sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.

“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending