Connect with us

Hibah Dana Pilkada 2024 Telat, Pj Gubernur Sulsel Mengaku Terhambat Aturan Alur Kas

Published

on

Kitasulsel–Makassar Aturan Alur Kas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu faktor penghambat transfer hibah 60 persen Dana Pilkada 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan akan segera menyelesaikan hambatan dalam transfer dana tersebut yang disebabkan oleh masalah aturan.

“Kita segera menyelesaikan permasalahan administratif,” ujarnya saat diwawancarai Rakyat Sulsel, Kamis (11/7/2024).

Ia menambahkan, masalah ini akan dituntaskan dalam waktu dekat karena dirinya telah memberikan ancang-ancang untuk menyelesaikan dana pilkada bersama dengan pemerintah Kota dan Kabupaten selambatnya minggu depan.

“Dalam waktu dekat kita selesaikan semua soal administrasinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel, Ansyar, menyatakan Pemprov Sulsel masih melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur mengenai alur kas pada OPD yang dipimpinnya.

Menurutnya, untuk triwulan ketiga ini, alur kas Kesbangpol Sulsel baru sekitar 22 persen dari total anggaran yang tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Dia merinci, kas Kesbangpol hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU Sulsel mencapai Rp 232 miliar dan Bawaslu Sulsel sekitar Rp 104 miliar lebih.

“Artinya dana yang ada saat ini tidak cukup digunakan untuk transfer dana pilkada ke KPU dan Bawaslu,” jelas Ansyar. (*))

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Kejari Teken MoU, Munafri Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Bersih

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Makassar.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Dalam sambutannya, Munafri menilai kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan jalannya pemerintahan yang lebih transparan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Munafri menjelaskan, sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun, ia mengungkapkan masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.

Bahkan, menurutnya, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya,” tuturnya.

Jika potensi tersebut dimaksimalkan, Munafri memperkirakan pendapatan daerah yang belum tergarap bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, ia berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak, retribusi hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selain itu, Munafri juga menyoroti persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang menurutnya masih membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mencontohkan proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.

Ia secara tegas meminta agar tidak ada lagi “invisible hand” atau campur tangan pihak tertentu yang berpotensi mengganggu proses pembangunan di Kota Makassar.

“Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Munafri berharap sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.

“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending