Connect with us

DPRD Kota Makassar

Imam Musakkar Saat Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pemberian ASI Eksklusif

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel MaxOne, Jl Taman Makam Pahlawan, pada Minggu (20/7/2024).

Dalam acara tersebut, legislator dari Fraksi PKB ini menekankan pentingnya pendidikan bagi semua anak di Makassar untuk membentuk kecerdasan mereka. “Perda ini hadir untuk mengatur bagaimana anak-anak kita bisa bersekolah. Semua sudah diatur dalam aturan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam mempersilakan orang tua untuk melaporkan jika ada anak yang tidak bersekolah, khususnya di tingkat SD dan SMP.

“Semua ada solusinya. Jadi, jika ada anak yang tidak dapat sekolah atau mengalami masalah, laporkan kepada saya,” tambahnya. “Kita semua ingin anak-anak kita cerdas sesuai dengan amanat undang-undang dasar. Ini semua demi masa depan yang cerah bagi anak-anak kita,” tutup Imam.

BACA JUGA  Andi Makmur Burhanuddin Jadi Ketua Fraksi DPRD Makassar

Sementara itu, Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, menyampaikan bahwa visi misi Pemerintah Kota, di bawah pimpinan Wali Kota Danny Pomanto, adalah memastikan semua anak harus sekolah. “Perda ini hadir sesuai dengan visi misi tersebut,” ujarnya.

Melalui Dinas Pendidikan, Oca—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa mereka berupaya memberikan solusi terbaik agar semua anak dapat bersekolah. “Dinas Pendidikan melakukan berbagai cara agar anak kita semua mendapatkan pendidikan yang layak,” katanya.

Terakhir, praktisi pendidikan, Ahmad Nunung, memberikan penjelasan bahwa Dinas Pendidikan Makassar memiliki kewenangan untuk membantu anak dalam melanjutkan pendidikan di SD dan SMP negeri. “Makassar memiliki wewenang untuk urusan SD dan SMP. Jika ada kesulitan untuk masuk SMP, laporkan ke Dinas Pendidikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Ahmad Nunung juga mendukung penuh upaya untuk memastikan semua anak bersekolah, demi menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas. “Kita semua harus mendukung agar anak kita mendapatkan pendidikan yang layak,” tutup Ahmad Nunung. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Reses Perdana, Budi Hastuti Serap Aspirasi Warga Mannuruki II

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Apresiasi DPRD dan Pemkot Makassar atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2024 dari BPK Sulsel

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel