Connect with us

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Menggagalkan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 6Kg Lebih

Published

on

Kitasulsel–Makassar Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 Kg lebih. Pengungkapan sabu itu, dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama, dilakukan pada Jumat 12 Juli sekitar pukul 23.00 Wita di Jl. Tidung 7, Makassar. Pelaku berhasil diamankan yakni Muh Rangga Colins alias Angga (22). Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu saset yang berisi kristal bening diduga sabu.

Kemudian, satu saset tembakau sintesis atau tembakau gorila, satu piriks kaca berisi kristal bening diduga sabu, sabu sumbu kompor, satu pipet sendok sabu, dua buah korek api gas, satu buah alat isap sabu (bong), satu pak saset kosong sedang dan satu buah timbang digital.

Selanjutnya di TKP kedua dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024, di Jl Tidung 7 Makassar. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan Idham Hafiddin alias Idam (27) yang berprofesi sebagai driver online.

Barang bukti yang berhasil disita buah dos Brownis Amanda berisi satu saset ukuran sedang diduga sabu dan satu buah timbangan digital (skill).

Di TKP keempat, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 Wita, Jl Kemiri Kabupaten Maros. Pelaku berhasil diamankan yakni Paharuddin alias Paha (55), pensiunan PNS warga Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Barang bukti disita berupa 14 kaleng berisi sabu 620 gram berisikan kristal bening sabu dan satu Hp.

Terakhir atau TKP keempat, dilakukan pada Rabu 17 juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jl Karunrung Asri 1 Kota Makassar. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Hasnawati alias Nawa (46). Barang bukti ssatu buah kardus besar warna coklat dan dua Hp.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, penangkapan pertama pada Jumat 12 Juli 2024 terhadap Muh Rangga Colins alias Angga dan temukan barang bukti narkotika jenis sabu berat awal 2.36 gram. Narkotika tersebut di peroleh dari Idham Hafiddin Alias Idam.

Anggota kemudian mengamankan Idam pada Sabtu 13 Juli 2024, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat awal 24.59 gram serta timbangan digital.

Berdasarkan Idham, narkotika tersebut di peroleh dari Paharuddin Alias Paha.

” Paha kemudian berhasil diamankan, pada Selasa 16 juli 2024. Dari keterangan Paha, Narkotika diserahkan kepada Idham. Sabu itu diperoleh dari Hasnawati alias Nawa, ” kata Restu saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024) malam.

Selanjutnya, pada Rabu 17 Juli 2024, anggota berhasil mengamankan Hasnawati di salah satu rumah di Jl Karunrung Asriz Makassar. Selanjutnya dilakukan interogasi dan konfrontir terhadap kedua pelaku yakti Paha dan Nawa.

Dari hasil interogasi tersebut lanjut Restu, diketahui kalau masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Selayar.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Selayar untuk mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu dengan berat awal secara keseluruhan 6.769 gram atau 6 Kg lebih, ” sebut Restu didampingi Kabid Labfor, Kasat Narkoba AKP Baktiar dan Kasi Humas Iptu Hasrul.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 11 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Tinggal Sendiri dengan Kondisi Tangan Patah, Abdul Aziz Terharu Terima Kartu Lansia

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Program Kartu Lansia kepada para penerima manfaat, kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kecamatan Angkona, Selasa (04/11/2025).

Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial, P3A), Joni Patabi, serta Camat Angkona, Putu Gede Sudarsana, menyerahkan langsung bantuan untuk para warga lanjut usia.

Sebanyak 280 lansia dari delapan desa, yaitu Watangpanua, Maliwowo, Tawakua, Tampinna, Solo, Lamaeto, Wanasari, dan Balirejo, menerima manfaat dari program ini.

Program Kartu Lansia merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia, dengan tujuan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dan bantuan sosial.

Wabup Puspawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan program ini, dan berharap melalui program Kartu Lansia, para lanjut usia di Luwu Timur dapat merasakan manfaat nyata dari perhatian pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan semua lansia, terutama yang memiliki keterbatasan, tetap mendapatkan hak dan perhatian dari pemerintah. Tidak hanya mereka yang bisa datang ke lokasi, tapi juga yang perlu dijemput langsung ke rumah,” ujar Hj. Puspawati Husler.

Salah satu penerima manfaat, Abdul Aziz Paruku (69), warga Desa Watangpanua, menjadi contoh penerima yang benar-benar membutuhkan perhatian.

Aziz tinggal sendiri di rumahnya dengan kondisi tangan yang pernah patah, sementara anaknya menempuh pendidikan di pesantren.

Beliau pun mengucapkan terimakasihnya dan mengaku pihaknya sangat terbantu dengan adanya program pemerintah ini.

“Terima kasih banyak kepada Pemkab Luwu Timur, khususnya bapak Bupati dan wakil Bupati serta Dinsos. Dengan adanya Kartu Lansia ini, saya merasa sangat terbantu dan diperhatikan, semoga program ini terus berlanjut untuk membantu kami para lansia,” ungkap Aziz. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel