Connect with us

Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan, Begini Kata Akademisi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Instansi Pemerintah, Sekolah dan tempat swasta lainnya. Harapannya, hal itu memberikan rasa nasionalisme masyarakat.

Terkait itu, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Sukri Tamma menilai menuangkan regulasi mesti melihat tiga aspek utama. Yaitu esnsi dari sebuah kebijakan tersebut, lalu manfaat yang akan dirasakan, dan Kondisi saat ini.

Ia menjelaskan, esensi yang bisa dicapai tentu merujuk pada peningkatan rasa nasionalisme pada diri masyarakat.

Namun kata dia, hal itu tentu harus diikuri dengan kajian yang matang dalam penetapannya.

Dekan FISIPOL itu, menegaskan, dalam konteks manfaat harus juga diperhatikan manfaat yang langsung dapat terlihat dimasyarakat, menurutnya untuk lingkungan pemerintahan masih dalam hal yang wajar saja, Namun dampaknya apakah juga dapat terlihat pada masyarakat lainya (non asn).

“Jangan sampai kita hanya mengasumsikan dan kemudian melaksanakan tetapi kita hanya melihat saja,jadi nanti modelnya hanya kebijakan yang error saja,” ungkap Sukri Tamma, Senin (22/7).

Ia melanjutkan, disisi lain efisensi juga harus menjadi rujukan dalam penerapannya, terkait pemutaran lagu kebangsaan itu pada waktu-waktu produktif.

Pada saat lagu indonesia raya dikumandangkan ada sikap yang harus diambil,salah satunya adalah bersikap tegap dan seterusnya.

“Tentu harus diperhatikan apakah bisa dilakukan di masyarakat dengan segala aktivitasnya,” ungkapnya.

Secara esensial, tentu harus bisa memberikan pengaruh yang lebih untuk rasa nasionalisme yang memang dinilai mulai berkurang di masyarakat.

“Kebijakan ini bukan untuk membuat masyarakat sebagai penghafal lagu indonesia raya tetapi untuk membangkitkan rasa nasionalisme, tetapi kebijakan itu harus jelas manfaatnya,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPR Makassar

Pj Gubernur dan DPRD Sulsel Sepakati APBD Sehat Tahun Anggaran 2025

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menghadiri rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Sulsel terhadap Ranperda APBD 2025, di Kantor DPRD Sulsel, Jumat, 20 September 2024.

Adapun Pendapatan Daerah sebesar Rp9,378 triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp9,214 triliun lebih dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp164 miliar rupiah.

“Pada penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah APBD Pokok 2025 juga diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait prioritas kebutuhan masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan.

Memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah daerah Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsinya,” kata Anggota DPRD Sulsel, Irwan Hamid saat menyampaikan laporan hasil kerja Badan Pekerja Badan Anggaran DPRD Sulawesi Selatan.

Lanjutnya, bahwa fungsi ini untuk pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat, APBD juga sumber teknis dari idealisme yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang muaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karenanya dalam penyusunannya harus berdasarkan prinsip efisien, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran. Yang paling penting lagi, APBD harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat dan punya kapasitas menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat,” sebutnya.

Adapun Penjabat Gubernur Prof Zudan mengapresiasi hal ini yang merupakan paripurna terakhir dari masa jabatan DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini untuk menyusun APBD sehat.

“Hari ini, hari terakhir rapat Paripurna setelah lima tahun anggota DPRD ini bekerja, bermitra dengan jajaran Pemerintah Provinsi. Nah hari ini ada legacy yang sangat bagus. Yaitu kehendak menyusun APBD yang sehat,” sebutnya.

Bahwa APBD sehat harus dilaksanakan dari APBD Perubahan 2024 dan APBD induk (2025). “Sehingga semua kewajiban pada pihak ketiga selesai. Tidak lagi tutup lubang gali lubang.

Tapi didesain dengan sistem penganggaran yang tepat. Yang compliance (memenuhi peraturan, prosedur dan segala standar yang ditetapkan) dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Hal lain disampaikan, bahwa DPRD, Gubernur dan TAPD itu menyepakati untuk pengembangan SDM, pemberian beasiswa bagi ASN, para mahasiswa, pelajar, tokoh yang berprestasi untuk diberikan beasiswa dalam rangka pengembangan SDM di Sulawesi Selatan.

Demikian juga pengembangan event-event budaya, pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, termasuk pengembangan pariwisata.

Selain itu, juga terus untuk fokus program nasional untuk menangani kemiskinan, stunting, inflasi, kemudian berbagai persoalan lain yang kita masukan ke dalam delapan program prioritas termasuk Program 4 Plus 2, stunting, gizi buruk, anak tidak sekolah, inflasi, kemiskinan, kemiskinan ekstrem. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.