Hadirkan Narasumber Dari Pusdatin Kemendagri, Diskominfo SP Sulsel Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
Kitasulsel–Makassar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Statistik menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 23 Juli 2024.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diikuti oleh perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya integrasi data dalam pemerintahan serta mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menyampaikan bahwa filosofi yang ada dalam Satu Data Kemendagri ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan antara data statistik dasar dengan variabel-variabel Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga pengambilan keputusan pemerintah yang berbasis data akan menjadi lebih akurat.
“Dengan adanya hal-hal seperti ini, maka tindakan, kebijakan, ataupun keputusan oleh pemerintah itu semakin presisi, semakin akurat, sehingga tidak saja berpengaruh pada masyarakat tetapi juga berpengaruh kuat terhadap anggaran yang kita gunakan sebagai touch kita terhadap masyarakat,” kata Sultan.
Ditambahkannya lagi bahwa penerapan Satu Data Kemendagri tersebut menjadi hal yang baru bagi Pemprov Sulsel, dimana sebelumnya data-data yang ada langsung diteruskan ke aplikasi SDI.
“Ini kita pilah-pilah lagi data-data apa saja yang harus masuk SDI secara direct dan data-data apa saja yang masuk dulu ke Kemendagri sebelum masuk ke SDI.
Ini ada hal yang baru dan menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua, bagaimana proses penginputan dan pengumpulan data berbasis Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 ini,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir.
“Kita berharap teman-teman dari Kemendagri juga dapat mendesiminasi informasinya dengan baik, sehingga kita bisa menyerap dengan baik pula,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Pusdatin Kemendagri Farish Rizky Muhammad dalam paparannya terkait Arah Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri menekankan pentingnya pengolahan data.
“Presiden Joko Widodo sering mengungkapkan bahwa data adalah suatu new oil atau minyak baru. Dimana sama dengan minyak, data itu perlu diolah untuk bisa menjadi berharga.
Jika minyak tidak diolah, maka minyak tersebut tidak akan berharga, sama seperti data yang apabila hanya dikumpulkan saja tetapi tidak diolah, maka data tersebut tidak berharga,” jelas Farish. (*)
KEMENHAJ-UMRAH
Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data
KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.
Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.
“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.
“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.
Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.
“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.
Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.
Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login