Connect with us

F8 Makassar Hadirkan Panggung Stand Up Comedy Hibur Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–Makassar Festival F8 yang terkenal dengan keragaman hiburannya kembali menghadirkan Panggung Stand Up Comedy yang berhasil menghibur masyarakat Makassar.

Acara ini berlangsung di Zona 2 F8 Makassar, Jumat malam (26/07/2024). Menghadirkan Maman, Komika dari Komunitas Stund Up Comedy Kabupaten Gowa.

Maman menyajikan lawakan segar yang relevan dengan kehidupan sehari-hari kawula muda. Seperti lifestyle outfit skena yang sedang ramai hingga trend sosmed yang viral.

Di beberapa momen, Maman memperagakan gaya ular ikoniknya. Penampilan komedian lokal ini pun berhasil mengocok perut penonton dengan aksi kocaknya.

Penonton yang hadir pun tampak antusias dan terhibur, gelak tawa dan sesekali tepuk tangan bergema sepanjang 10 menit penampilan Maman.

Acara ini juga menjadi ajang bagi komedian lokal untuk menunjukkan bakat mereka di panggung yang lebih besar dan mendapatkan apresiasi yang lebih luas.

“F8 Makassar selalu menjadi momen yang kami tunggu-tunggu. Melalui humor, kami ingin menyampaikan pesan-pesan positif dan mengajak masyarakat untuk tertawa bersama, karena dengan tertawa kita bisa selalu terlihat bahagia” ujar Maman

Kehadiran kemodian ini bukan hanya menghibur, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kebanggaan akan budaya lokal.

Selain Maman, F8 Makassar akan menghadirkan berbagai komedian lokal di Panggung Zona Dua setiap hari selama event ini berlangsung.

Selain itu, acara ini juga menjadi ajang bagi komedian lokal untuk menunjukkan bakat mereka di panggung yang lebih besar dan mendapatkan apresiasi yang lebih luas.

Festival F8 Makassar tahun ini bukan hanya menampilkan komedi, tetapi juga berbagai atraksi seni lainnya seperti pertunjukan musik, tari, dan pameran seni rupa, yang semuanya mencerminkan kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Makassar.

Dengan berbagai kegiatan yang ditawarkan, F8 Makassar sukses menjadi magnet bagi warga lokal maupun wisatawan, sekaligus memperkuat citra Makassar sebagai kota yang kaya akan seni dan budaya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.