Connect with us

Rencana Dihadiri Joko Widodo, Gerakan Nasional Bulan Cinta laut Dipusatkan Di Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Perhelatan akbar Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (BCL) akan dipusatkan di Kota Makassar pada Agustus 2024 mendatang.

Kegiatan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo beserta jajaran kementerian kelautan dan perikanan (KKP).

Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengurangi sampah di laut dan pesisir.

Hal tersebut disambut baik oleh pihak Pemerintah Kota Makassar yang dalam hal ini Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra saat menerima kunjungan langsung Direktur Pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf beserta rombongan di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Jumat (26/07/2024).

Kata Firman, kabar baik ini tentunya akan disambut positif oleh pihak Pemkot Makassar. Bahkan dirinya juga menyatakan dukungan penuh dan akan membantu segala kebutuhan yang dibutuhkan pihak penyelenggara.

“Makassar kota pertama di luar jawa yang ditunjuk untuk pelaksanaan ini. Kami support dan menyambut baik rencana ini. Serta akan kami bantu yang dibutuhkan,” ucapnya.

Sementara, Direktur Pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf mengatakan kegiatan ini merupakan tahun ketiga digelar dan memilihi pulau sulawesi yakni Kota Makassar.

“Dua kota sebelumnya di Bali dan Surabaya. Ini kegiatan untuk mengurangi sampah dilaut. Dan ini salah satu program prioritas kita,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan akan banyak kegiatan yang dilakukan saat kegiatan tersebut salah satunya pemberian apresiasi kategori nelayan terinspiratif, kategori bank sampah dan masih banyak kategori lainnya.

“Jadi kita masih seleksi tempatnya, apakah di pantai losari, pantai bosowa atau di untia. Kita masih tentatif kita akan pilih lokasi yang benar-benar pas,” pungkasnya.

BCL telah diinisiasi sejak 2022. Tujuannya untuk mendukung target nasional dalam penanganan sampah laut dengan target mengurangi 70 persen sampah laut pada 2025 sesuai Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018, sekaligus sebagai implementasi program prioritas dalam mendukung kebijakan ekonomi biru KKP. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.