Connect with us

Antisipasi Kekeringan, PDAM Makassar Bangun Intake Manggala Secara Permanen

Published

on

Kitasulsel–Makassar Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar melakukan sejumlah antisipasi terhadap kekeringan di musim kemarau yang berdampak pada suplai air bersih.

PDAM Makassar mulai membangun secara permanen Intake Manggala di Moncongloe, Sabtu (27/7/2024).

Pembangunan tersebut secara resmi dimulai dengan acara simbolis peletakan batu pertama yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto.

Sejak 2012 lalu, Perumda Air Minum Kota Makassar memanfaatkan air dari Sungai Tallo saat musim kemarau atau saat debit air baku dari Bendung Leko Pancing mengalami penurunan.

Air baku yang ada di Moncongloe tersebut merupakan air buangan dari pintu-pintu air irigasi yang berada di hulu, dipompa dan disalurkan ke saluran terbuka sungai Leko Pancing sebagai suplesi (tambahan) air baku di IPA 2 Panaikang dan Intake Nipa-nipa Antang.

Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar Asdar Ali mengatakan, jika musim kemarau tiba atau debit air dari Bendung Leko Pancing mengalami penurunan, maka air dari Sungai Tallo di Intake Manggala difungsikan dengan.

Intake Maggala akan menggunakan 3 unit pompa portable yang terdiri dari 2 unit pompa kapasitas 600 liter/detik dan 1 unit pompa kapasitas 300 liter/detik.

Lebih lanjut, Asdar menambahkan, biaya operasional pompa portable yang selama ini digunakan cukup tinggi, mulai dari mobilisasi, bahan bakar, dan operasional lainnya mencapai Rp1,6 miliar pada 2023 dengan pengoperasian pompa hanya 5 bulan.

Atas dasar tersebut, PDAM Makassar berinisatif membangun intake secara permanen di atas lahan milik Perumda Air Minum Kota Makassar dengan luas +_ 2.400 m2 dengan kapasitas 1.200 liter/detik.

“Dengan dibangunnya Intake Manggala secara permanen diharapkan persoalan kekurangan debir air baku yang berdampak pada kekurangan air bersih pelanggan Perumda Air Minum Kota Makassar bisa berkurang, kapasitas IPA 2 Panaikang bisa ditingkatkan yang otomatis menambah cakupan pelayanan dengan biaya produksi lebih rendah,” tutupnya.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, peletakan batu pertama Intake Manggala merupakan inisiatif yang baik dari PDAM Kota Makassar.

Hal ini untuk mengantisipasi kekeringan saat musim kemarau yang sangat panjang.

Danny berharap agar pemanfaatan sungai tallo kita bisa menutup kekurangan (air baku) tersebut.

“Saya berharap Intake Manggala ini betul-betul bisa dibangun dengan cepat dan sistemnya juga bisa bekerja dengan cepat, agar masyarakat dapat merasakan dampak positif,” singkatnya.

Sementara itu Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Beni Iskandar menyampaikan bahwa insiatif yang dilakukan merupakan upaya untuk terus menjaga kestabilan dalam pelayanan kepada pelanggannya.

“Semoga ikhtiar kita untuk mengurangi dampak kemarau bisa maksimal dan mengurangi risiko pelanggan yang terdampak atas kekeringan nantinya,” ucap Beni.

Turut hadir pada kegiatan tersebut para Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar beserta pejabat struktural terkait, Camat Manggala, Direktur PT Traya Tirta Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.