Connect with us

Band NTRL Serukan Perdamaian di Makassar F8

Published

on

Kitasulsel–Makassar Hari keempat penyelenggaraan Makassar F8 ditutup dengan penampilan spektakuler dari band ternama, NTRL, Sabtu (27/7/2024).

Ribuan penonton memadati area panggung fusion music zona 4 untuk menyaksikan aksi panggung energik dari band yang telah eksis selama lebih dari dua dekade ini.

Band yang digawangi oleh Bagus, Coki dan Eno berhasil memukau para pengunjung dengan energi dan semangat mereka.

Di sela-sela aksi panggungnya, Bagus, sang vokalis menyelipkan pesan perdamaian yang mendalam. Dia mengajak seluruh pengunjung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian kota Makassar.

“Ayo semangat lagi, jangan rusuh. Bikin kota Makassar aman dan damai, peace selalu!” seru Bagus dengan lantang dari atas panggung, yang disambut riuh tepuk tangan penonton.

Bagus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Makassar F8.

“Terima kasih untuk F8, Pemerintah Kota Makassar, Dinas Pariwisata Kota Makassar, dan untuk semua yang sudah datang di sini. Tanpa kalian, malam ini tidak akan seru pastinya,” tuturnya.

NTRL membawakan sejumlah lagu hits mereka seperti “Lintang”, “Garuda di Dadaku”, dan “Sorry”. Setiap lagu yang dibawakan disambut dengan antusiasme luar biasa dari para penonton yang turut bernyanyi dan berjingkrak bersama.

Penampilan NTRL tidak hanya memuaskan para penggemar lama, tetapi juga menarik perhatian penonton baru yang hadir di acara tahunan ini.

Hari keempat Makassar F8 berakhir dengan meriah dan penuh kegembiraan. Para pengunjung panggung zona musik tampak puas dan membubarkan diri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.