Connect with us

Dispora Ajak Pengunjung F8 Donasi Alat Olahraga Beri Kebahagiaan Anak-Anak Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar bersama Skena Wahana Kreatif berupaya berbagi keceriaan kepada anak-anak yang membutuhkan menyalurkan hobinya dalam berolahraga.

Untuk itu, Dispora mengajak pengunjung Makassar Internasional Eight Festival and Forum (F8) berbagi kebahagiaan melalui program Tenggang Raga.

Melalui program ini, Dispora bersama Skena Wahana Kreatif akan menyalurkan bantuan hasil donasi masyarakat kepada anak-anak yang membutuhkan. Seperti, raket, jersey, hingga sepatu olahraga.

Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Bryan Ramadhan Brahman mengatakan Tenggang Raga merupakan salah satu program dari mitra Dispora Makassar, Skena Wahana Kreatif.

“Teman-teman pengunjung F8 Makassar yang mempunyai alat olahraga tapi sudah tidak digunakan, bisa didonasikan untuk mereka yang membutuhkan,” kata Bryan Ramadhan Brahman, saat ditemui di Both Dispora Zona 1 F8, Sabtu (27/7/2024).

Bryan menjelaskan program ini tidak hanya bertujuan untuk mengajak pengunjung F8 dan masyarakat berdonasi berbentuk dana, namun juga mendonasikan alat dan pakaian olahraga bagi mereka yang membutuhkan.

Melalui program Tenggang Raga, Dispora ingin membuka gerbang keceriaan dengan menyediakan berbagai alat-alat olahraga yang dibutuhkan. Seperti raket, sepatu, jersey dan peralatan olahraga lainnya.

“Biasanya kan ada alat-alat olahraga yang tidak terpakai, seperti sepatu yang sudah kekecilan itu bisa kita donasikan sehingga kita bisa berbagi keceriaan bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendonasikan alat-alat olahraganya selain datang ke Both Dispora F8 Makassar di Zona 1 Tugu MNEK, juga bisa langsung visit ke laman instagram Skena.co.id.

“Program ini kita memasilitasi teman-teman dan masyarakat khususnya di Kota Maksssar agar visa lebih banyak berolahraga. Jadi memasyarakatkan olahraga,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.